Selasa, 26 Juni 2012

fiqh wanita

BAB I HAIDL

I.Dalil Haidl

Haidl adalah kodrat wanita yang tidak bisa dihindari dan sangat erat kaitannya dengan ibadahnya sehari hari. Alloh berfirman dalam surat al-Baqarah ayat 222:

“mereka bertanya kepadamu tentang haidl katakan haidl adalah suatu kotoran, oleh sebab itu hendaklah kamu menjauhkan diri dari wanita di waktu haidl dan janganlah kamu mendekati mereka sebelum mereka suci apabila mereka telah suci maka campurilah mereka itu di tempat yang diperintahkan Alloh kepadamu sesungguhnya Alloh menyukai orang-orang yang mensucikan diri”.

Dan hadits nabi :
"ini (haidl) merupakan sesuatu yang telah ditaqdirkan Alloh kepada cucu-cucu wanita Adam (HR Bukhari dan muslim)

Pengertian Haidl

Haidl atau yang di sebut dengan menstruasi secara bahasa berarti mengalir, sedangkan menurut arti syara’ haidl adalah darah yang keluar dari rahim wanita melalui alat kelamin wanita yang sudah mencapai usia 9 tahun kurang 16 hari kurang sedikit (Tahun Hijriyyah) PENGHITUNGN 9 TAHUN DENGAN
TANGGALAN/TAHUN HIJRIYYAH BUKAN MASEHI.
sebab selisihnya akan sangat
banyak sekali

>>>1 Tahun Hijriyyah = 354 hari 8 jam 48 menit ( kurang lebih )

>>>1 Tahun Masehi = 365 Hari 6 jam

tinggal dikalikan selisihnya dalam kurun 9 tahun

dan keluar Secara alami bukan disebabkan melahirkan atau suatu penyakit.
Dengan demikian darah yang keluar ketika wanita belum berumur 9 tahun kurang 16 hari kurang sedikit atau disebabkan penyakit ataupun disebabkan melahirkan, tidak dinamakan darah haidl

Hukum belajar ilmu haidl
a.Fardlu 'ain atas wanita yang sudah baligh
b.Fardlu kifayah atas orang laki-laki

Tanda-Tanda Baligh
Seorang anak dihukumi baligh apabila sudah memenuhi salah satu dari 4 tanda di bawah ini
1.Genap berumur 15 tahun Hijriah bagi laki-laki atau perempuan.
2.Keluar sperma pada usia minimal 9 tahun Hijriah, bagi laki-laki atau perempuan.
3.Haidl.
4.Hamil/melahirkan..

Batas Usia Wanita Haidl

Minimal usia wanita mengeluarkan darah disebut darah haidl adalah 9 tahun qomariyah kurang 16 hari kurang sedikit, yaitu kurangnya waktu yang cukup untuk minimal suci dan minimal haidl. Sehingga jika ia mengeluarkan darah kurang dari usia tersebut, maka darah yang keluar tidak disebut darah haidl namun disebut darah istihadloh (penyakit).
Bila darah yang keluar sebagian pada usia haidl dan sebagian pada sebelum usia haidl, maka darah yang dihukumi haidl hanyalah darah yang keluar pada usia haidl.
Contoh: wanita usianya 9 tahun kurang 20 hari, mengeluarkan darah selama 10 hari, maka darah yang 4 hari pertama lebih sedikit dihukumi istihadloh, sedangkan yang 6 hari kurang sedikit dihukumi darah haidl.

Ketentuan darah haidl

Darah yang keluar dihukumi darah haidl apabila memenuhi 4 syarat:
1.Keluar dari wanita yang usianya minimal 9 tahun kurang 16 hari kurang sedikit.
2.Darah yang keluar minimal sehari semalam jika keluar terus menerus, atau berjumlah 24 jam jika keluar terputus putus dan masih pada waktu 15 hari dari keluarnya darah yang pertama.
3.Tidak lebih 15 hari 15 malam jika keluar terus menerus.
4.Keluar setelah masa minimal suci, yakni 15 hari 15 malam dari haidl sebelumnya.
Dari keterangan di atas dapat disimpulkan bahwa: Minimal keluarnya haidl adalah sehari semalam. Maksimal keluarnya haidl adalah 15 hari 15 malam. Pada umumnya wanita setiap bulan mengeluarkan darah 6 atau 7 hari. Paling sedikit jarak waktu yang memisah antara satu haidl dengan haidl sebelumnya adalah 15 hari 15 malam. Maka semuanya dihukumi haidl termasuk masa berhenti di antara dua darah tersebut.
Jika masa pemisah kurang dari 15 hari, maka perinciannya sebagai berikut:
a.Bila darah pertama dan kedua masih dalam rangkaian 15 hari terhitung dari permulaan keluarnya darah pertama maka semuanya dihukumi haidl termasuk masa berhenti di antara dua darah tersebut.
Contoh 1:
Keluar darah selama 3 hari.
Berhenti selama 3 hari.
Keluar lagi selama 5 hari.
Contoh 2:
Keluar darah selama 2 hari.
Berhenti selama 10 hari.
Keluar lagi selama 3 hari.

Dari kedua contoh di atas, keseluruhan hari, termasuk waktu tidak keluar darah dihukumi haidl, sebab semuanya masih dalam masa maksimal haidl (15 hari).

b.Bila darah kedua sudah di luar rangkaian masa 15 hari dari permulaan haidl pertama (jumlah masa pemisah ditambah dengan darah pertama tidak kurang dari 15 hari), sementara jumlah masa pemisah ditambah darah kedua tidak lebih 15 hari, maka darah kedua dihukumi darah fasad (kotor).
Contoh 1:
Keluar darah pertama selama 3 hari.
Berhenti selama 12 hari.
Keluar darah kedua selama 3 hari.

Maka 3 hari pertama dihukumi haidl,12 hari tidak keluar darah dihukumi suci, dan 3 hari akhir dihukumi darah fasad (kotor).
Contoh 2:
Keluar darah pertama selama 6 hari.
Berhenti selama 9 hari.
Keluar darah kedua selama 2 hari.

Maka 6 hari pertama dihukumi haidl, berhenti 9 hari dihukumi suci dan 2 hari dihukumi darah kotor.

c.Bila masa suci pemisah ditambah darah kedua melebihi 15 hari, maka sebagian darah kedua dihukumi darah fasad (untuk menyempurnakan masa minimal suci pemisah). dan sisanya dihukumi haidl yang kedua, bila memenuhi ketentuan haidl.
Contoh:
Keluar darah pertama 5 hari.
Berhenti selama 10 hari.
Keluar darah kedua 10 hari.

Maka 5 hari awal dihukumi haidl, 10 hari ditambah 5 hari (sebagai darah kotor) dihukumi masa suci, dan 5 hari akhir dihukumi haidl yang kedua.

Ketentuan hukum ini apabila masa keluar darah kedua, setelah dikurangi untuk menyempurnakan masa minimal suci, sisanya tidak lebih dari maksimal haidl (15 hari). Dan jika melebihi masa 15 hari, maka perempuan tersebut dihukumi mustahadloh yang hukumnya disesuaikan dengan pembagian mustahadloh yang akan datang.
Contoh:
Keluar darah pertama 10 hari.
Berhenti selama 10 hari.
Keluar darah kedua selama 25 hari.

Maka, 10 yang pertama dihukumi haidl 10 hari saat tidak keluar darah ditambah 5 hari saat keluar darah yang kedua (sebagai penyempurna 15 hari minimal suci yang memisahkan antara dua haidl), dihukumi masa suci. Sedangkan satu hari setelah itu dihukumi haidl yang kedua, dan sisanya dihukumi darah istihadloh.

Hal ini jika ia adalah seorang wanita yang pertama kali mengeluarkan haidl dan darah yang dikeluarkan tidak bisa dibedakan antara yang kuat dan yang lemah (mustahadloh mubtadiah ghoiru mumayyizah). Dan jika ia sudah pernah mengalami haidl (mu'tadah ghoiru mumayyizah), maka haidl dan sucinya disesuaikan kebiasaannya. Semisal kebiasaannya 5 hari, maka 10 hari awal dihukumi haidl, 10 hari masa tidak keluar darah ditambah 5 hari saat keluar darah yang kedua dihukumi masa suci. Sedangkan 5 hari setelah itu dihukumi haidl yang kedua, mengikuti kebiasaannya. Dan sisanya dihukumi darah istihadloh.

Refrensi serta Rujukan
1.Al-Hawi Al Kabiir Juz I hal 465
2.Jamal Alal Manhaj Juz I Hal 235
3.Subulussalam Juz I Hal 104
4.Bajuri Juz I Hal 112-113
5.Syarqowi Juz I Hal 330
6.Bujairimi Khotib Juz 367
7.I`anah JuzIV hal 80
8.Nihayatuss Zain Hal 11
9.Is`adurrofiq Hal 72-73
dll

BAB II : HAMIL DAN KELAHIRAN BAYI

I. Masa Hamil

Minimal masa hamil adalah enam bulan lebih sedikit (waktu bersetubuh dan melahirkan). Masa itu terhitung mulai dari waktu yang mungkin digunakan suami istri bersetubuh setelah akad nikah.
Sedangkan pada umumnya, masa hamil adalah sembilan bulan. dan paling lamanya adalah empat tahun.(Al-Bajuri Juz I halaman 113 dan Al-Bujairimi Khotib Juz I 353)

Sehingga jika ada bayi yang lahir setelah enam bulan setelah pernikahan,maka Nasabnya ikut suami.demikian pula jika lahir sebelum empat tahun dari masa cerai atau wafat.berbeda jika lahir sebelum masa enam bulan dari pernikahan atau setelah empat tahun dari perceraian atau wafat,maka Nasabnya tidak pada suami.
( I`anah at-Tholibin Juz IV hal 49 )

Bulan yang dibuat ukuran minimal, umum dan minimal masa hamil adalah 30 hari, tidak memakai bulan penanggalan.(Bujairimi JuZ I Hal 346)

II. Aborsi (Pengguguran Bayi)

Aborsi yang di lakukan setelah usia kandungan 120 hari (setelah ditiupnya ruh), hukumnya haram. Sedangkan aborsi sebelum kandungan berusia 120 hari, terjadi perbedaan pendapat antara ulama’. Menurut Imam Ibnu Hajar (pendapat yang kuat) hukumnya haram.

III. Penggunaan Alat Kontrasepsi.

Menggunakan alat kontrasepsi, baik berupa pil, obat suntik atau spiral hukumnya adalah sebagai berikut:
a.Apabila penggunaan alat itu bisa menyebabkan tidak bisa hamil selamanya, maka haram.
b.Apabila penggunaan alat kontrasepsi hanya untuk memperpanjang jarak kehamilan dan tidak ada udzur, maka hukumnya makruh.
c.Apabila penggunaan alat itu untuk memperpanjang jarak kehamilan, dan dilatarbelakangi oleh adanya udzur, seperti demi kemaslahatan merawat anak, khawatir terlantarnya anak dan lain, maka hukumnya tidak makruh.
(-Al Jamal Alal Manhaj Juz IV hal 446-447.-Hamisyi Fatawi Al-Qubro Al Fiqhiyyah Libnil Hajar al-musamma bi fatawi Ar-romli Juz IV hal 203)

IV.Kesunahan-kesunahan yang berkaitan dengan kelahiran bayi.

>>Sebelum dimandikan disunahkan mengadzani ditelinga kanan dan diIqomati ditelinga kiri.
Disandarkan pada beberapa hadis antara lain;
• Dari Abi Rofi’ radhiyallahu ‘anhu berkata, “Aku pernah melihat Rasulullah mengadzankan Sayyidina Husain di telinganya pada saat Sayyidina Husain baru dilahirkan oleh Sayyidatuna Fatimah dengan bacaan adzan untuk sholat .” (HR. Ahmad, Abu dawud, Tarmidzi, dishohihkannya).
• Dari Abi Rofi’ berkata dia, “Aku pernah melihat Nabi melakukan adzan pada telinga Al Hasan dan Al Husain radhiyallahu ‘anhuma.” (HR. Thabrani).... Lihat Selengkapnya
• “Barangsiapa yang kelahiran seorang anak, lalu anaknya diadzankan pada telinganya yang sebelah kanan serta di iqomatkan pada telinga yang kiri, niscaya tidaklah anak tersebut diganggu oleh Ummu Shibyan (HR. Ibnu Sunni, Imam Haitsami menuliskan riwayat ini pada Majmu’ Az Zawaid, jilid 4,halaman 59). Menurut pensyarah hadis, Ummu Shibyan adalah jin wanita yang selalu mengganggu dan mengikuti anak-anak bayi.
>>dibacakan ayat Innii U`idzuuhaa bika wa dzurriyataha minasyaithonirrojiim (Ali Imron 36) + surat Al Ikhlas +surat al Qodr pada telinga sebelah
kanan.Berharap pada Alloh agar selama hidup sianak tidak melakukan zina.
>>Di aqiqohi pada hari ke7 dr kelahiran,jk bayinya laki laki maka menyembelih dua ekor kambing.jk perempuan maka menyembelih 1 ekor kambing.
syarat kambing yg digunakan untuk aqiqoh sama dengan syrat kambing yang disembilih untuk korban.
jika tidak mampu aqiqoh dengan menyembelih kambing ( Fakir) alangkah baiknya mengikuti pendapat Ibnu Abbas yang memperbolehkan Aqiqoh dengan menyembelih hewan yang halal,misal ayam,itik atau laenya.(Bughyatul Murtasyiddiin hal 257)

Imam Ahmad Bin Hambal Berkata:bayi yang tidak diAqiqohi sedang orang tuanya mampu maka kelak diakhirat tidak diberi Izin oleh Alloh untuk memberikan Syafaat pada kedua orang tuanya. ( I`anatuttolibin Juz II hal 335)
jk hari ke 7 blm mampu maka hari ke 14 jk blm mampu mka hari ke 21 jk blm mampu jua tetep mendapatkan kesunahan sampe baligh.
dan bila sudah baliqh maka kesunahan pada orang tua udah gugur,tp bagi sianak yg bersangkutan maka diperkenankan untuk memilih Melaksanakan aqiqoh ataupun tidak.tp lebih baik melaksanakan aqiqoh untuk dirinya sendiri.
(keterangan Tausekh hal 272)
1.kesunahan menyembelih aqiqoh ketika matahari terbit /pagi hari.
2.andai bayi meninggal sebelum usia 7 hari orang tua tetep mendapatkan kesunahan melaksanakan aqiqoh.
(keterangan Tausekh hal 272)

>>Kesunahan berikutnya adalah :mencukur seluruh rambut bayi pada hari ke 7 setelah diAqiqohi,kemudian shodaqoh emas atau perak seberat rambut yang dicukur.
(Bujairimi Juz I halaman 352 dan I`anatuttolibin Juz II Halaman 339-340)

>>Diberi nama yang baik.Nabi bersabda:Sesungguhnya kelak Dihari Qiyamat kalian semua akan dipanggil dengan nama nama kalian semua serta nama nama Bapak kalian.maka Buatlah Nama yang baik.(HR.Abu Daud)

Adapun Nama yang paling baik adalah Abdulloh lalu Abdurrohman selanjutnya kata "Abdu"yang dirangkai dengn salah satu Asma Alloh,seperti Abduljalal,Abdul Mu`id dll.selanjutnya nama yang diawali Dengan Muhammad selanjutnya Ahmad.
 
BAB III : NIFAS
I. Pengertian Nifas

Nifas menurut bahasa adalah melahirkan, sedangkan menurut istilah syara' adalah darah yang keluar melalui kelamin wanita setelah melahirkan atau belum melebihi 15 hari setelahnya, bila darah tidak langsung keluar.
Adapun darah yang keluar saat melahirkan (jawa : nglarani manak) atau bersamaan dengan bayi, tidak disebut darah nifas. dan hukumnya sebagai berikut:

a.Bila bersambung dengan haidl sebelumnya, maka disebut darah haidl.

Contoh: wanita hamil mengeluarkan darah 3 hari, kemudian melahirkan dan darah terus keluar sampai 20 hari setelah melahirkan. Maka, darah yang keluar selama 3 hari dan saat melahirkan serta darah yang keluar bersamaan dengan bayi disebut darah haidl. Sedangkan darah yang keluar setelah melahirkan selama 20 hari disebut darah nifas.
( وَالنِّفَاسُ ) لُغَةً الْوِلَادَةُ وَشَرْعًا هُوَ الدَّمُ الْخَارِجُ مِنْ فَرْجِ الْمَرْأَةِ عَقِبَ الْوِلَادَةِ أَيْ بَعْدَ فَرَاغِ الرَّحِمِ مِنْ الْحَمْلِ وَسُمِّيَ نِفَاسًا لِأَنَّهُ يَخْرُجُ عَقِبَ نَفْسٍ فَخَرَجَ بِمَا ذَكَرَ دَمُ الطَّلْقِ وَالْخَارِجُ مَعَ الْوَلَدِ فَلَيْسَا بِحَيْضٍ لِأَنَّ ذَلِكَ مِنْ آثَارِ الْوِلَادَةِ وَلَا نِفَاسَ لِتَقَدُّمِهِ عَلَى خُرُوجِ الْوَلَدِ بَلْ ذَلِكَ دَمُ فَسَادٍ نَعَمْ الْمُتَّصِلُ مِنْ ذَلِكَ بِحَيْضِهَا الْمُتَقَدِّمِ حَيْضٌ
(Bujairimi Khotib)

b.Bila bersambung dengan darah sebelumnya namun tidak mencapai aqollul haidl (24 jam) atau tidak bersambung dengan darah sebelumnya maka disebut darah istihadloh.

-Contoh: 01. Wanita hamil mengeluarkan darah selama 20 jam, setelah itu melahirkan dan darah terus keluar selama 20 hari. Maka, darah yang keluar selama 20 jam dan darah yang keluar saat melahirkan serta yang bersamaan dengan bayi disebut darah istihadloh. Kemudian darah yang keluar selama 20 hari disebut darah nifas.

-Contoh: 02. Wanita hamil mengeluarkan darah selama 5 hari, kemudian darah berhenti selama 1 hari, kemudian melahirkan dan darah keluar selama 20 hari. Maka, darah yang keluar 5 hari pertama disebut darah haidl, dan darah yang keluar saat melahirkan dan yang keluar bersamaan dengan bayi disebut darah istihadloh. Untuk darah yang keluar setelah melahirkan selama 20 hari disebut darah nifas. Sedangkan 1 hari masa tidak keluar darah dihukumi suci yang memisahkan antara haidl dengan nifas.

Darah yang keluar setelah melahirkan dengan selang waktu 15 hari atau lebih, disebut darah haidl bila memenuhi syarat haidl.

-Contoh: wanita melahirkan tanggal 1, kemudian tidak keluar darah sampai tanggal 17, lalu keluar darah selama 3 hari. Maka, darah yang keluar selama 3 hari dihukumi darah haidl dan waktu antara lahirnya bayi dan keluarnya darah (16 hari) dihukumi suci.

II. Ketentuan Darah Nifas.

Minimal masa nifas adalah sebentar walaupun sekejap. Masa maksimalnya 60 hari 60 malam, dan pada umumnya 40 hari 40 malam.
Maksimal masa nifas dihitung mulai dari keluarnya seluruh anggota tubuh bayi dari rahim. Sedangkan yang dihukumi nifas mulai dari keluarnya darah, dengan syarat darah keluar tidak mencapai 15 hari dari kelahiran. Sehingga jika seorang ibu melahirkan pada tanggal 1, kemudian tanggal 5 baru mengeluarkan darah, maka, masa maksimal nifas dihitung mulai dari tanggal 1, dan dihukumi nifas mulai tanggal 5, waktu antara lahirnya bayi dan keluarnya darah dihukumi suci.

Apabila seorang wanita setelah melahirkan mengeluarkan darah secara terputus putus, maka hukumnya sebagai berikut:

a.Jika semua darah yang keluar tidak lebih dari 60 hari 60 malam dari lahirnya bayi dan Putusnya tidak lebih dari 15 hari 15 malam, maka semuanya dihukumi darah nifas (menurut pendepet yg kuat/Qoul As-Sahbi) dan masa tidak keluar darah dihukumi suci menurut ulama yg lain ( Qoul Talfiq) ket Bujairimi Khotib bab Talfiq.

-Contoh: seorang ibu setelah melahirkan anak, langsung mengeluarkan darah selama 5 hari. Kemudian berhenti (tidak keluar darah) selama 10 hari, keluar lagi selama 10 hari, berhenti lagi selama 13 hari, keluar lagi selama 8 hari. Maka, semuanya dihukumi nifas, dan di saat darah berhenti dia diwajibkan melaksanakan sholat sebagaimana orang yang suci.

b.Jika darah yang keluar tidak lebih dari 60 hari 60 malam dari lahirnya bayi dan putusnya darah hingga 15 hari 15 malam atau lebih. Maka, darah sebelum masa putus dihukumi nifas dan darah setelah masa putus dihukumi haidl bila memenuhi syarat syaratnya haidl. Bila tidak memenuhinya maka dihukumi istihadloh. Sedangkan masa Putusnya darah dihukumi suci yang memisah antara nifas dan haidl.

-Contoh; seorang ibu setelah melahirkan mengeluarkan darah selama 10 hari. Kemudian berhenti 16 hari, keluar lagi 5 hari. Maka, darah 10 hari disebut nifas, 5 hari haidl dan masa berhentinya darah selama 16 hari disebut masa suci yang memisah antara nifas dan haidl.

c.Jika darah yang pertama masih dalam masa 60 hari dari lahirnya bayi dan darah kedua di luar masa 60 hari dari lahirnya bayi, maka darah yang pertama disebut nifas dan darah kedua disebut haidl, bila memenuhi ketentuannya. Sedangkan masa putusnya darah dihukumi suci yang memisah antara nifas dan haidl.

-Contoh; Seorang ibu setelah melahirkan, langsung mengeluarkan darah selama 59 hari. Kemudian putus selama 2 hari, keluar lagi selama 5 hari, maka 59 hari dihukumi nifas dan 5 hari dihukumi haidl. Sedangkan masa terputusnya darah selama 2 hari dihukumi suci yang memisah antara nifas dan haidl.

Refrensi
- Bajuri Juz I/109 +111-112
- Iqna` li Asyirbini Juz I/82
- Syarqowi Juz I/146-147 dan 157
- Bujairimi `alal Khotib Juz I/341-342 dan hal 351-352
- Turmuzi Juz I/541-542
- Rodhotuttolibiin Juz I/178
- Hawasyi Al Madaniyyah Juz I /196
- Tuhfah Al muhtaj dan Assarwani Juz I/633-634
- Jamal `Alal Manhaj Juz I/237
BAB IV
HUKUM-HUKUM YANG
BERKAITAN DENGAN HAIDL, NIFAS DAN JUNUB


I.Larangan-larangan bagi orang haid dan nifas

Bagi wanita yang sedang haid atau nifas, atau sudah berhenti namun belum mandi besar, maka dilarang melakukan hal-hal berikut;

1.Haram melakukan sholat baik fardlu ataupun sunah dan tidak wajib qodlo’bahkan Harom menurut Imam Baidhowi dan makruh menurut ulama yg lain, haram sujud syukur atau tilawah.
2.Haram melakukan puasa baik fardlu atau sunah, tapi harus diqodlo’. Namun jika haid atau nifas telah berhenti maka boleh melakukan puasa meskipun belum mandi besar. jika haid berhenti sebelum fajar dan sudah niat puasa sebelum fajar.
(Fajar dalam istilah Fiqh berbeda arti dengn Fajar dlm bhs Indonesia
Dan Fajar yang dimaksud disini adalah pas masuknya waktu subuh (fajar shodiq ) bukan ketika matahari terbit.dan jk darah berhenti disiang hari maka sunnah untuk menjaga hal2 yg membatalkan puasa.)


Tambahan>>>Dalam hal MengQodo` puasa pada masa Naqo` (tidak keluar darah) yg terletak diantara dua darah dan masih dalam lingkup 15 hari untuk haid dan tidak lebih 60 hari untuk nifas terdapat perbedaan pendapat antara ulama
-pendapat yang kuat menghukumi Haid ( Qoul As-sahbi) =wajib Qodo`
-ulama yg lain menghukumi Suci (qoul talfiq ) =tidak wajib Qodo`
Bugyah hal 31 dan Majmu` Sayarh Muhadzab Juz II hal 387.

3.Membaca al-Qur’an. Maksudnya melafalkanya dengan lisan yang sampai bisa didengar oleh dirinya sendiri. Sehingga apabila dibaca di dalam hati, atau dibaca dengan niat dzikir atau belajar-mengajar maka diperbolehkan.
4.Haram menyentuh al-Qur’an baik dengan tangan atau anggota lain, baik dengan penghalang atau tidak sekiranya masih dianggap menyentuh.
5.Haram membawa al-Qur’an. Namun boleh membawanya dalam tas atau sejenisnya yang ada benda lain dengan niat tidak membawa al-Qur’an saja. Dan boleh membawa al-Qur’an yang ada tafsirnya, jika yakin jumlah tulisan tafsirnya lebih banyak dibanding jumlah tulisan al-Qur’an.
6.Haram lewat di dalam masjid jika khawatir menetesnya darah. Dan jika tidak khawatir, maka hukumnya makruh.
7.Haram diam/i’tikaf di dalam masjid.
8.Thowaf fardlu atau sunah.
9.Haram jima’ (hubungan intim) sebelum mandi besar. Dan menurut Imam Ghozali, jima’ di waktu haid atau setelah haid namun belum mandi akan dapat menyebabkan sakit lepra pada pelaku atau anaknya. Namun bila benar-benar khawatir melakukan zina, boleh jima’ meski darah belum mampet.
Namun bagi pelaku jima` disaat istri sedang haid dan darah keluar dengn deras maka sunnah sodaqoh satu dinar ( 3,88 Gr emas ) jk darah menjelang berhenti setengah dinar. ( ket.Fathul qodir hal 19 dan dalam kitab Figh Islami Juz I hal 76 satu dinar = 4,25 Gr ). Dan dalam keterangn tersebut jk MEMANG KAWATIR ZINA….tidak hanya sekedar ingn/hasrat yg kuat untuk berhub dengn istri .JADI SEBISA MUNGKIN MENCARI ALTERNATIF LAIN….MISAL ( Maaf ) Onani dengn anggota tubuhnya istri (jk dngn anggta tubuh sendiri haram Hukumnya)


10.Istimta’ (Jawa : ngalap suko) atau bercumbu pada anggota antara pusar dan lutut, karena akan membangkitkan getaran syahwat untuk melakukan jima’.
11.Haram menjatuhkan talaq/cerai pada istri. Dan bila setelah darah berhenti boleh menjatuhkan talaq meskipun belum mandi besar.

II.Larangan bagi orang junub (Keluar Mani, Sehabis Hubungan Intim Dan Setelah Melahirkan)

Bagi orang junub sebelum mandi haram melakukan lima hal sebagai berikut;
1.Haram sholat fardlu atau sunah.
2.Haram membaca aL-Qur’an kecuali di dalam hati atau diniati dzikir.
3.Haram menyentuh al-Qur’an baik dengan tangan atau dengan anggota lain serta membawanya tanpa disertai barang atau benda lain.
4.Haram thowaf fardlu atau sunah.
5.Haram diam di dalam masjid.

III.Sholat yang harus diqodlo’ sebab datang dan berhentinya haidl/nifas.

Dalam istilah fiqh haidl dan nifas termasuk mawani’ as-sholat (sesuatu yang mencegah dilakukannya sholat). Datang dan hilangnya mawani’ as-sholat dapat mengakibatkan hutang sholat yang harus diqodlo’. Dan ketentuannya sebagai berikut.
a.Jika mani’ datang setelah masuknya waktu yang cukup digunakan untuk melakukan sholat, maka setelah suci dia wajib mengqodlo’ sholat yang belum sempat dikerjakan waktu datangnya mani’. Dan tidak wajib mengqodlo’ sholat yang sudah di lakukan sebelum datangnya mani’ serta sholat yang bisa dijama’ dengan sholat waktu datangnya mani’. >>>>>>> yang dimaksud disini adalah SHOLAT YANG CEPAT (hanya melaksanakan rukunya sholat saja atau sholat Qoshor bg musafir)ket kita Rodhotuttolibiin

-Contoh; Darah haidl keluar jam 13.00 Wib. dan belum melakukan sholat zhuhur, maka setelah darah haidl berhenti wajib mengqodlo’ sholat zhuhur.
-Contoh; darah haidl keluar jam 16.00 Wib. dan belum melakukan sholat ashar, maka setelah suci wajib mengqodlo’ sholat ashar dan tidak wajib mengqodlo’ sholat zhuhur.
b.Jika mani’ hilang setelah masuknya waktu sampai batas minimal masih muat digunakan untuk takbirotul ihrom (mengucapkan Allohu Akbar) maka dia harus melakukan sholatul wakti, yakni sholat yang wajib dikerjakan ketika waktu hilangnya mani’. Demikian juga sholat yang bisa dijama’ dengan sholatul wakti. melakukan sholat tersebut dengan adaa’ atau qodlo’.
-Contoh; Darah haidl berhenti pada jam 16.00 Wib. maka dia wajib melakukan sholat ashar dengan adaa’ serta sholat zhuhur dengan qodlo’.
-Contoh; Darah haidl berhenti pada waktu ashar yang hanya cukup untuk mengucapkan Allohu Akbar maka dia wajib melakukan sholat ashar dan zhuhur dengan qodlo’.

IV.Puasa Yang Diqodlo’ Sebab Haidl Dan Nifas
Bila haidl dan nifas terjadi pada bulan romadlon maka semua puasa yang wajib ditinggalkan harus diqodlo’, termasuk puasa yang wajib dilakukan saat darah berhenti, dan masih dihukumi haidl atau nifas. Hal ini terjadi pada wanita yang haidl atau nifasnya terputus-putus.
-Contoh; Awal romadlon keluar darah haidl 2 hari, kemudian berhenti selama tiga hari dan saat itu ia melakukan puasa, kemudian darah ternyata keluar lagi selama 5 hari. Setelah itu suci sampai akhir romadlon. Maka puasa yang harus diqodlo’ adalah 10 hari dari awal romadlon. Dikarenakan semua dihukumi haidl termasuk 3 hari yang tidak keluar darah, sehingga puasa yang dilakukan dihukumi tidak sah.

Refrensi serta rujukan :
- Sohih Bukhori Juz I /90
- Al Mahali Juz I /100
- Hasyiyah Jamal `Alal Manhaj Juz I/240 dan Juz I /237-239 Dan Juz I 292-294
- Bugyah Hal 31.
- Al Mahali Juz I /34-35
- F.Mu`in Juz I /209-210
- Bulughul Marom bab haid hal 25 dan hal 30-31
- Bujairimi Khotib Juz I /356-358 Juz I hal 363-365
- I`anatuttolibin Juz I hal 65-66
- Figh Al islami Juz I hal 470-471 dan Juz I hal 76 dan 475
- Bajuri Juz Hal 115
- Majmu` Syarah Muhadzab Juz II hal 358- 359
- Fathul Qodir Hal 9
- Sulam Taufiq dan Is`adurrofiq Juz I /72
 
Bab V .Keputihan Dan Cairan Yang Keluar Dari Vagina

Keputihan adalah getah atau cairan yang keluar dari vagina, yang ditimbulkan oleh jamur. Dalam ilmu Kedokteran disebut jamur candida. Kelembaban dan kehangatan vagina, merupakan lingkungan yang ideal untuk pertumbuhan dan berkembang biaknya jamur. Getah atau cairan yang ditimbulkan keputihan berwarna putih, kental, keruh dan kekuning-kuningan. Biasanya rasanya gatal, membuat vagina meradang dan luka.

Penyebab timbulnya keputihan di antaranya:

a.Menopause. Yaitu masa yang sudah tidak keluar haidl. sebab dengan aktif keluar haidl, ada cairan yang selalu membasahi dinding vagina dan mempertahankan vagina tetap segar dan sehat.
b.Pil penghambat atau penyubur kehamilan. Hal ini disebabkan, pil tersebut mempunyai efek mengurangi ketahanan pelindung vagina dari infeksi jamur.
c.Efek dari kontrasepsi dari rahim.
d.Stres.
e.Celana yang terbuat dari nilon.
f.Celana ketat.
g.Sabun bubuk pembersih.

Cara pengobatan Keputihan di antaranya:
a.Mendatangi dokter atau klinik khusus.
b.Ramuan-ramuan alami. Seperti merendam + 8 butir bawang putih dalam air cuka selama dua hari sampai minyak bawang terurai. Kemudian ambil satu sendok makan dan campur dengan + setengah liter air. Gunakan dua hari sekali dalam satu minggu untuk pembersihan vagina.

Perlindungan Diri Dari Keputihan Di antaranya:
a.Memelihara kesejukan daerah genital (sekitar vagina).
b.Menjaga kebersihan.
c.Mencuci pakaian dengan air mendidih tanpa sabun.
d.Menjauhi aktifitas secara berlebihan.

Apakah getah vagina termasuk darah haidl?

Dalam kitab fiqh dijelaskan bahwa: haidl adalah darah yang keluar dari urat (otot) yang pintunya terdapat pada penghujung uterus (pangkal rahim) yang mempunyai warna, sifat dan warna khusus. Sedangkan istihadloh adalah darah yang keluar dari urat di bawah uterus (adna al-rohmi) di luar masa haidl.

Dengan demikian getah vagina dan keputihan bukanlah darah haidl dan istihadloh, karena keluar dari luar anggota tersebut, yang dalam istilah fiqh disebut ruthubah al-farji (cairan farji) dan hukumnya sebagai berikut:
a.Bila keluar dari balik liang farji (anggota farji bagian dalam yang tidak terjangkau penis saat bersenggama), maka hukumnya najis dan menyebabkan batalnya wudlu.
b.Bila keluar dari liang farji (anggota farji yang tidak wajib dibasuh ketika istinja’ dan masih terjangkau penis saat bersenggama), maka hukumnya suci menurut sebagian ulama.
c.Bila keluar dari luar liang farji (anggota farji yang tampak ketika jongkok), maka hukumnya suci.

Dengan demikian, karena keputihan dan cairan yang keluar dari farji bukan darah haidl, maka tidak mewajibkan mandi. Namun bila cairan tersebut dihukumi najis (keluar dari dalam tubuh), maka harus disucikan saat mau wudlu dan sholat. Dan jika terus menerus keluar, maka hukumnya seperti istihadloh dan tata cara bersuci serta ibadahnya akan dijelaskan pada keterangan berikut.

V. Tata Cara Sholat, Bersuci Bagi Mustahadloh Dan Wanita Yang Mengalami Keputihan Atau Keluar Cairan.

Hukumnya orang istihadloh tidak sama dengan orang haid/nifas, sebab istihadloh adalah termasuk hadats kecil yang terus menerus, sehingga dia tetap kewajiban sholat, puasa Ramadhan dan lain-lain, tidak haram membaca aL-Qur’an, hubungan intim dengan suami dan lain-lain.
Karena orang istihadloh atau beser kencing/madzi terus-menerus mengeluarkan hadats kecil dan najis, maka jika hendak sholat maka harus mengikuti aturan-aturan sebagai berikut:

1.Terlebih dahulu wajib membersihkan farjinya lalu disumbat dengan kapas atau kain sekiranya tidak sakit sampai darah tidak keluar. Dan bila sedang puasa maka tidak boleh menyumbat sampe anggota dalem karena dapat membatalkan puasanya, namun cukup dibalut hingga darah, madzi atau kencing tidak bisa keluar

2.Kemudian wudlu dengan niat agar diperbolehkan melaksanakan sholat dan tidak boleh niat untuk menghilangkan hadats/najis. Sebab dia orang yang terus menerus najis dan hadats.

3.Segera melaksanakan sholat. Hanya saja ia boleh menundanya karena untuk melakukan hal-hal yang terkait dengan kemaslahatan sholat seperti menutup aurat, menjawab adzan, menanti jamaah dan lain-lain.

Semua hal di atas, mulai dari kewajiban membersihkan farji hingga sholat, wajib dilakukan dengan terus menerus dan setelah masuknya waktu sholat. Jika salah satunya tidak terpenuhi maka harus diulangi dari awal.
Tata cara di atas harus dilakukan setiap akan melaksanakan sholat, sehingga satu rangkaian thoharoh tersebut tidak boleh digunakan untuk dua sholat kecuali sholat sunah, maka boleh berulang-ulang.
 
BAB VI. FARDLUNYA MANDI

Yang dimaksud fardlu adalah hal-hal yang harus dilakukan saat melakukan mandi, baik mandi jinabah maupun mandi sunah. Sebab dalam syari'at Islam selain mandi jinabah atau mandi menghilangkan hadast besar, juga ada mandi-mandi yang memang sunah dikerjakan seperti; Mandi karena shalat jum'at, mandi karena melakukan shalat Id (baik idul adha atau idul fitri), mandi shalat istisqa' (mengharapkan hujan), mandi shalat gerhana (baik matahari maupun rembulan), mandi setelah memandikan jenazah, mandi orang yang baru masuk Islam, mandi ketika masuk Makkah, mandi ketika hendak ihram, mandi ketikan hendak wuquf, mandi ketika hendak menginap di Mina maupun Muzdalifah, mandi hendak thawaf, mandi hendak masuk kota Madinah, dll.
Baik mandi wajib maupun mandi sunah agar bisa sah dan mendapat pahala harus memenuhi ketentuan di bawah ini;

1. Niat
Untuk masalah niat sepertinya tidak perlu pembahasan melebar. Sebab mandi wajib maupun mandi sunah termasuk ibadah yang keabsahannya tergantung dari pada niat. Tentang lafadz niat mandi wajib sudah diterangkan dalam bab sebelumnya, sedangkan bentuk lafadz niat mandi sunah akan dipaparkan beberapa contoh, diantaranya;
Niat mandi sunah shalat jum'at:
نَوَيْتُ الْغُسْلَ لِحُضُوْرِ الْجُمْعَةِ سُنَةً ِللهِ تَعَالى
"Saya niat mandi karena menghadiri shalat jum'at sunah karena Allah"
Niat mandi shalat idul fitri atau idul adha:
نَوَيْتُ الْغُسْلَ لِعِيْدِ الْفِطْرِ- لِعِيْدِ اْلأَضْحَى سُنَةً ِللهِ تَعَالى
"Saya niat mandi karena menghadiri shalat Idul Fitri atau Idul Adha sunah karena Allah"
Niat mandi akan melakukan shalat istisqa':

نَوَيْتُ الْغُسْلَ لِلاِسْتِسْقَاءِ سُنَةً ِللهِ تَعَالى
"Saya niat mandi karena menghadiri shalat istisqa' sunah karena Allah"
Lafadz niat di atas adalah contoh niat mandi sunah yang menyangkut dengan shalat jum'at, shalat Id dan shalat istisqa'. Sedangkan untuk niat mandi sunah yang lain tinggal menyebutkan lafadz mandi yang diniati dalam hati. Seandainya sulit dengan bahasa arab, niat bias dengan bahasa Indonesia, bahasa jawa, dll, asalkan orang yang niat faham dan dihadirkan di dalam hati.

2. Menghilangkan Najis
Fardlu menghilangkan najis hanya khusus dilakukan saat pada tubuh orang yang mandi ditemukan najis a'in atau najis hukmiyyah (najis yang hanya cukup sekali basuhan untuk menghilangkannya). Jika pada tubuh tidak ditemukan najis, maka bisa langsung memulai mandi.

3. Menyiramkan Air
Pada saat melakukan mandi yang sangat perlu diperhatikan adalah menyiramkan air sampai rata ke seluruh tubuh termasuk rambut. Sebab Rasulullah SAW bersabda:
مَنْ تَرَكَ مَوْضِعَ شَعْرَةٍ مِنْ جِنَابَةٍ لَمْ يَغْسُلْ يَفْعَلُ كَذَا وَكَذَا مِنَ الناَرِ. (رواه أبو داود)
"Barangsiapa meninggalkan tempat sehelai rambut dari mandi jinabah yang tidak membasuhnya, maka dengan begitu akan diberlakukan ini dan itu dari neraka". (HR. Abu Dawud)

Hadist di atas menunjukkan wajibnya menyiramkan air keseluruh anggota tubuh yang dhahir (luar) termasuk membasahi semua rambut kepala atau rambut yang yang lain meskipun lebat. Namun untuk rambut yang ada di dalam mata dan hidung tidak wajib dibasahi.
Sedangkan untuk rambut keriting (ngruwel) terdapat perincian:
a. Apa bila krinting secara alamiah (tidak dibuat-buat), maka tidak wajib memaksa air agar sampai ke dalam rambut. Namun tetap disunahkan di sapu rancang.
b. Apa bila kritingnya dibuat sendiri (ada kesengajaan), maka ada dua pendapat:
1. Menurut Syekh Muhammad Al-Asymawi jika kritingnya hanya sedikit, maka tidak maslah. Namun jika yang dikriting banyak bahkan semuanya, maka wajib digundul atau diluruskan kembali (krimbat).
2. Menurut pendapat yang di ambil oleh Syekh Al-Athfaihi, kriting rambut yang dibuat sendiri tidak ada ampunan baik sedikit maupun banyak. Artinya dengan cara apapun harus ditempuh agar air bisa membasahi seluruh rambut. Sebab orang yang sengaja mengkriting rambutnya disebut orang yang sembrono (maksiat). Dan orang yang sembrono tidak bisa mendapatkan kemurahan hukum. Hal ini sebagaimana kaidah fiqih:
اَلرُحْصَةُ لاََ تُنَاطُ بِالْمَعَاصِى
"Kemurahan hukum tidak bisa dikaitkan dengan perbuatan maksiat".
Sebagaimana keterangan di atas bahwa dalam melaksanakan mandi baik mandi wajib maupun sunah harus membasahi semua anggota tubuh bagian luar. Termasuk anggauta bagian luar yang wajib dibasuh adalah;
- Lubang telinga yang kelihatan dari luar.
- Lubang farjinya perempuan yang terlihat saat duduk jongkok.
- Lipat-lipatan organ tubuh.
- Bagian dalam "kunclup" orang yang belum khitan.
- Dan bagian dalam dubur (anus) yang kelihatan saat duduk jongkok.
 
BAB VII
ISTIHADLOH


I.Definisi istihadloh
Yaitu darah yang keluar dari vagina di luar masa-masa haid dan nifas.

II. Sifat dan warna darah
Sebelum membahas istihadloh yang perlu diperhatikan adalah mengetahui kuat dan lemahnya darah. Kuat dan lemahnya darah dipengaruhi oleh warna dan sifat darah sebagai mana berikut:

Warna Darah
1.Hitam
2.Merah
3.Merah kekuning-kuningan
4.Kuning
5.Keruh

Sifat darah
1.a. Kental b. Cair
2.a. Berbau busuk/anyir. b.Tidak berbau
Warna nomor 1 lebih kuat dari pada warna nomor 2, Warna nomor 2 lebih kuat dari pada warna nomor 3 begitu seterusnya.
Misal darah Hitam-kental-berbau
Lebih kuat jk disbanding dengn darah Hitam-cair-tidak berbau.

Untuk menetapkan Hukumnya haid,kita harus tahu sifat-sifatnya darah serta dapat membedakan antara darah kuat dan darah lemah.darah yang dikeluarkan oleh wanita istikhadoh terkadang terbagi dalam 2 tingkatan:
1.Darah kuat (misal:Hitam-kental-berbau)
2.darah lemah ( misal:kuning-cair-tidak bau)

Namun adakalanya terbagi dalam 3 tingkatan

1.Darah kuat (misal:Hitam-kental-berbau)
2.Darah lemah ( misal:kuning-cair-tidak bau)
3.Darah lebih lemah (missal; keruh-cair-tidak bau)

Darah kuat adalah darah yang sifat kuatnya lebih banyak dibanding darah lainya (lemah)
Warna hitam lebih kuat dibanding warna merah,merah semu kuning,kuning dst.begitu juga darah merah lebih kuat dibanding darah warna kuning dst.semua diurutkan sesuai urutan yg tertulis diatas.

Darah hitam,kental dan berbau lebih kuat jika dibanding dengn darah
-Merah-kental-berbau
-Merah semu kuning-kental-berbau
-Hitam -kental-tidak bau
-Hitam -cair -berbau dst
Sebab darah hitam-kental-berbau memiliki 3 sifat yang mendorong kearah kuat sedang darah yang lainya hanya memiliki 2 sifat yang mendorong kearah kuat.

Namun jika warna dan sifat yang mendorong kearah kuat jumlahnya sama maka yang dihukumi darah kuat adalah darah yang keluar lebih dahulu.

Contoh:
Keluar darah Hitam,Kental,tidak bau>>>7 hari
Keluar darah merah ,kental,berbau>>>>10 hari
Maka yang dianggp darah kuat adalh yg 7 hari ( keluar lebih dulu)

Peringatan…..!!!ISTILAH DARAH KUAT DAN DARAH LEMAH hanya berlaku pada wanita yang mengalami Istikhadoh.sedang wanita yang mengeluarkan darah TIDAK LEBIH dari 15 hari ( bg haid) dan tidak lebih dari 60 hari ( bagi Nifas) tidak ada istilah hokum darah kuat/lemah tapi SEMUA DARAH DIHUKUMI HAID/NIFAS.


III. Pembagian Mustahadloh

Wanita yang mengalami istihadloh terbagi menjadi 7 macam yaitu:

1. Mubtadi’ah mumayyizah.
Yaitu, wanita yang baru pertama kali mengalami haidl dan darah yang keluar melebihi maksimal haidl (15 hari 15 malam) serta darah dapat dibedakan antara yang kuat dan yang lemah. Bagi mustahadloh ini ketentuan hukumnya sebagai berikut;
Darah kuat dihukumi haidl.
Darah lemah dihukumi istihadloh.

Wanita semacam ini disebut mumayyizah jika memenuhi empat syarat;
a.Darah kuat tidak kurang dari 1 hari 1 malam (24 jam).
b.Darah kuat tidak melebihi 15 hari 15 malam.
c.Darah lemah tidak kurang dari 15 hari 15 malam (jk darah lemah terletak diantara darah kuat)
.
d.tidak selang seling antara darah kuat dan darah lemah.

bila salah satu dari empat syarat di atas tidak terpenuhi maka dia termasuk kategori mubtadi’ah ghoiru mumayyizah yang akan dijelaskan nanti.

Contoh 1; Seorang wanita yang belum pernah haidl mengeluarkan darah sebagai berikut:
-Darah kuat 5 hari.
-Darah lemah 25 hari.

Maka 5 hari dihukumi darah haidl dan 25 hari dihukumi istihadloh.

Contoh 2: Seorang wanita yang belum pernah haidl mengeluarkan darah sebagai berikut:
-Darah kuat 3 hari
-Darah lemah 16 hari
-Darah kuat 7 hari.

Maka darah kuat pertama (3 hari) dan darah kuat kedua (7 hari) dihukumi haidl dan 16 hari darah lemah dihukumi istihadloh.

Bagi mubtadi’ah mumayyizah dalam melaksanakan mandi pada bulan pertama dia harus menanti setelah 15 hari dan mengqodlo’ sholat yang ditinggalkan pada waktu mengeluarkan darah lemah. Sedangkan pada bulan ke 2 dan selanjutnya jika darah masih keluar, maka wajib mandi di saat ia telah melihat perpindahan sifat dari darah kuat ke darah lemah dan wajib melakukan sholat dan lain-lain.

2. Mubtadi’ah Ghoiru Mumayyizah

Yaitu wanita yang baru pertama kali mengalami haid dan darah yang keluar melebihi batas maksimal haidl serta dalam satu warna atau lebih namun tidak memenuhi 4 syarat yang terdapat dalam mubtadi’ah mumayyizah. Ketentuan hukumnya adalah sehari semalam awal dihukumi haidl dan selebihnya dihukumi istihadloh untuk tiap bulannya.
Hal ini kalau ia ingat betul kapan mulai mengeluarkan darah. Apabila tidak ingat maka tergolong mustahadloh mutahayyiroh.
Untuk bulan pertama mandinya harus menanti 15 hari dan mengqodlo’ sholat selama 14 hari. Untuk bulan kedua setelah sehari semalam langsung mandi dan mengerjakan sholat.

Contoh; mengeluarkan darah selama 1 bulan. Semua sifatnya sama, maka yang dihukumi haidl hanya 1 hari 1 malam yang pertama. Dan selebihnya dihukumi istihadloh.

3. Mu’tadah Mumayyizah

Yaitu wanita yang sudah pernah haidl dan suci. Kemudian ia mengeluarkan darah melebihi batas maksimal haidl (15 hari 15 malam). Serta darah yang keluar dapat dibedakan antara yang kuat dan lemah dan memenuhi syarat-syarat, mubtadi’ah mumayyizah.

Hukum wanita jenis ini ialah persis sebagaimana mubtadiah mumayyizah. Yaitu darah kuat dihukumi haidl dan darah lemah dihukumi istihadloh, begitu pula masalah kewajiban mandinya.

Contoh; Wanita yang adat haidnya 7 hari
mengeluarkan darah selama 27 hari, dengan perincian
Darah kuat 12 hari
Darah lemah 15 hari
Maka dia mengalami haidl selama 12 hari dan 15 hari istihadloh. (TIDAK DISAMAKAN ADAT)

Namun jika antara darah kuat dan adat, terpisah oleh masa 15 hari (aqollu at-thuhri), maka darah lemah yang jumlahnya sama dengan kebiasaan haidlnya, serta darah kuat yang keluar setelahnya dihukumi istihadloh.

Contoh; wanita yang kebiasaan haidlnya 3 hari,
mengeluarkan darah selama 21 hari, dengan perincian;
Darah lemah 19 hari
Darah kuat 2 hari
Maka haidlnya adalah 3 hari pertama, sesuai adatnya, dan 2 hari terakhir. Karena 2 hari itu, keluar setelah darah lemah melewati masa aqollu at-thuhri (15 hari). Sedangkan darah 16 hari di tengah-tengah dihukumi istihadloh.
4. Mu’tadah Ghoiru Mumayyizah Dzakiroh Li ’Adaatiha Qodron Wa Waqtan

Yaitu wanita yang sudah pernah haidl dan suci. Kemudian ia mengeluarkan darah melebihi batas maksimal haidl (15 hari 15 malam) dalam satu warna atau lebih satu warna, akan tetapi tidak memenuhi 3 syarat mubtadi’ah mumayyizah. Dan ia ingat kebiasaan lama dan mulai haidl yang pernah ia alami.

Sedangkan ketentuan haidl dan sucinya disesuaikan dengan adatnya.adat yang dijadikan pedoman/ acuan, adalah haid yang terakhir kecuali jika adat haidnya berubah-ubah yang membentuk aturan. ( atau mencapai satu putaran misal adat haidnya 7-9,7-9)


Contoh; Bulan pertama haidl selama 5 hari mulai awal bulan dan suci selama 25 hari. Kemudian mulai bulan kedua mengalami istihadloh beberapa bulan. Darah kuat dan lemah tidak bisa dibedakan (dalam satu warna) atau lebih dari satu warna akan tetapi tidak memenuhi 3 syarat mumayyizah, maka 5 hari pertama dihukumi haidl (mengikuti adatnya), 25 hari dihukumi istihadloh. Begitu pula untuk bulan berikutnya.

5. Mu’tadah Ghoiru Mumayyizah Nasi’ah Li Adatiha Qodron Wa Waktan

Yaitu wanita yang sudah pernah haidl dan suci. Kemudian mengeluarkan darah melebihi batas maksimal haidl (15 hari 15 malam). Serta antara darah lemah dan kuat tidak bisa dibedakan (satu warna) atau bisa dibedakan (lebih dari satu warna) akan tetapi tidak memenuhi 3 syarat mumayyizah dan dia lupa kebiasaan dan lama haidl yang pernah dialami.

Mustahadloh ini juga dikenal dengan mutahayyiroh/muhayyaroh muhayiroh. Maksudnya ia dalam keadaan kebingungan. Sebab hari-hari yang ia lalui mungkin haidl dan mungkin suci. Sehingga dihukumi seperti orang haidl dalam masalah-masalah sebagai berikut;
1.Haram istimta’ (Jawa ; ngalap suko/bercumbu) dengan suaminya pada anggota di antara pusar dan lutut.
2.Membaca al-Qur’an di luar sholat. (kecuali untuk belajar)
3.Menyentuh al-Qur’an. (kecuali untuk belajar yang harus dengn menyentuh)
4.Membawa al-Qur’an. (kecuali untuk belajar yang harus dengn membawa)
5.Diam di dalam masjid selain untuk ibadah yang tidak bisa dikerjakan di luar masjid.
6.Lewat masjid jika khawatir darahnya mengenai masjid.

Dan dihukumi sebagaimana orang suci dalam masalah:
a.Sholat fardlu atau sunah.
b.Thowaf fardlu atau sunah.
c.Puasa fardlu atau sunah.
d.I’tikaf.
e.Talaq
f.Mandi.

Bila sama sekali tidak ingat waktu berhentinya haidl yang pernah ia alami, maka di wajib mandi setiap akan melakukan ibadah fardlu yang menyaratkan harus suci setelah masuknya waktu. Dan jika hanya ingat berhentinya saja maka dia wajib mandi ketika itu saja dan untuk selanjutnya cukup wudlu.

6. Mu’tadah Ghoiru Mumayyizah Dzakiroh Li Adatiha Qodron La Waktan

Yaitu wanita yang sudah pernah haidl dan suci. Kemudian ia mengeluarkan darah melebihi batas maksimal haidl (15 hari 15 malam). Darah yang keluar tidak bisa dipilah antara darah kuat dan darah lemah, atau bisa dipilah (lebih satu warna) akan tetapi darah tersebut tidak memenuhi 3 syarat yang ada pada mubtadi’ah mumayyizah, dan ia hanya ingat kebiasaan lama masa haidl akan tetapi ia lupa akan mulainya.

Hukum penentuan darah wanita seperti ini adalah:
-Hari yang ia yakini biasa haidl dihukumi haidl.
-Yang ia yakini biasa suci, dihukumi istihadloh.
-Dan hari-hari yang dimungkinkan suci dan mungkin haidl, ia harus berhati-hati seperti mustahadloh mutahayyiroh.

Contoh: Seorang wanita mengalami istihadloh (keluar darah lebih 15 hari). Sebelum mengalaminya, ia ingat masa haidl selama 5 hari, dalam 10 hari pertama (awal bulan) namun ia lupa kapan tanggal mulai haidlnya, yang ia ingat hanyalah pada tanggal satu ia suci. Maka, tanggal 1 dihukumi yakin suci. Tanggal 2 sampai 5, mungkin haidl mungkin suci. Tanggal 6 yakin haidl tanggal 7 sampai 10 mungkin haidl mungkin suci dan mungkin mulai putus haidlnya. Tanggal 11 sampai akhir bulan, yakin suci. Sedangkan hukumnya waktu yang yakin haidl, ia dihukumi layaknya orang haidl (haram sholat, membaca al-Qur’an dan lain-lain).

Waktu yang yakin suci dihukumi seperti layaknya orang suci (wajib sholat dan halal bersetubuh dan lain-lain).
Sedangkan waktu yang mungkin haidl dan suci dihukumi sebagaimana mutahayyiroh (wajib berhati-hati seperti keterangan yang lalu). Kecuali masalah mandi, ia hanya wajib mandi pada waktu yang mungkin mulai putusnya haidl (hari ke 7 sampai ke 10).




7. Mu’tadah Ghoiru Mumayyizah Dzakiroh Li Adatiha Waktan La Qodron.

Yaitu wanita yang sudah pernah haidl dan suci. Kemudian ia mengeluarkan darah melebihi batas maksimal haidl (15 hari 15 malam). Serta antara darah lemah dan kuat tidak bisa dibedakan (satu warna) atau bisa dibedakan (lebih satu warna) akan tetapi tidak memenuhi 3 syarat mumayyizah. Dan ia hanya ingat kebiasaan waktu mulainya haidl saja serta lupa waktu kebiasaan lamanya haidl sebelum istihadloh.

Contoh; Seorang wanita mengalami istihadloh (keluar darah lebih dari 15 hari). Sebelum mengalaminya, ia ingat tanggal 1 mulai haidl, akan tetapi tidak ingat sampai kapan haidl tersebut akan berhenti.
Maka, tanggal 1 yakin haidl. Tanggal 2 sampai 15 mungkin haidl mungkin suci juga mungkin mulai putusnya haidl. Tanggal 16 sampai akhir bulan yakin suci.

Sedangkan hukumnya, masa yang yakin haidl dihukumi seperti layaknya orang yang haidl. Masa yang yakin suci, dihukumi seperti layaknya orang yang suci. Dan masa yang mungkin haidl mungkin suci dan mungkin putusnya haidl, ia dihukumi seperti wanita mutahayyiroh, seperti keterangan yang telah lalu.


Refrensi serta Rujukan:
1.Al-Qur`an
2.Sohih Muslim
3.Bulughul Marom
3.Al-Hawi Al Kabiir
5.Jamal Alal Manhaj
6.Subulussalam
7.Bajuri Juz
8.Syarqowi
9.Bujairimi Khotib
10.I`anatuttolibiin
11.Nihayatuss Zain
12.Is`adurrofiq
13.Tausekh
dll

Penutup
Alhamdulillah risalah ringkas tentang haid dan permasalahanya telah tuntas,tentu masih banyak kekurangan disana-sini karena keterbatasan pengetahuan penulis,Kebenaran hanya dari Yang Maha Benar (aL-Haqq) semata, dan jika terdapat kesalahan apapun dalam buku ini, murni karena kedangkalan pengetahuan dan kesembronoan penulis sebagai insan dlo'if.

Ribuan terimakasih seiring doa Jazakumulloh Ahsanal Jaza` kami haturkan pada akhinal kariim Nur Hasyim S.Anam yang telah rela meluangkan waktunya untuk mengoreksi serta mantashih risalah ringkas ini.juga kepada ahki Abdrrohim Astsauri yang berkenan menjadikan risalah ini sebuah Ebook.

Akhirnya, setelah segenap ikhtiar kami usaha-pasrahkan dan semesta doa kami panjatkan,semoga bermanfaat dunia akhirat.Amiin Ya Robbal `Alamiin.
Wassalamu`alaikum.
 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar