BAB I HAIDL
I.Dalil Haidl
Haidl
adalah kodrat wanita yang tidak bisa dihindari dan sangat erat kaitannya dengan
ibadahnya sehari hari. Alloh berfirman dalam surat al-Baqarah ayat
222:
“mereka bertanya kepadamu tentang haidl katakan haidl adalah suatu
kotoran, oleh sebab itu hendaklah kamu menjauhkan diri dari wanita di waktu
haidl dan janganlah kamu mendekati mereka sebelum mereka suci apabila mereka
telah suci maka campurilah mereka itu di tempat yang diperintahkan Alloh
kepadamu sesungguhnya Alloh menyukai orang-orang yang mensucikan
diri”.
Dan hadits nabi : "ini (haidl) merupakan sesuatu yang telah
ditaqdirkan Alloh kepada cucu-cucu wanita Adam (HR Bukhari dan
muslim)
Pengertian Haidl
Haidl atau yang di sebut dengan
menstruasi secara bahasa berarti mengalir, sedangkan menurut arti syara’ haidl
adalah darah yang keluar dari rahim wanita melalui alat kelamin wanita yang
sudah mencapai usia 9 tahun kurang 16 hari kurang sedikit (Tahun Hijriyyah)
PENGHITUNGN 9 TAHUN DENGAN TANGGALAN/TAHUN HIJRIYYAH BUKAN MASEHI. sebab
selisihnya akan sangat banyak sekali
>>>1 Tahun Hijriyyah =
354 hari 8 jam 48 menit ( kurang lebih )
>>>1 Tahun Masehi = 365
Hari 6 jam
tinggal dikalikan selisihnya dalam kurun 9 tahun
dan
keluar Secara alami bukan disebabkan melahirkan atau suatu penyakit. Dengan
demikian darah yang keluar ketika wanita belum berumur 9 tahun kurang 16 hari
kurang sedikit atau disebabkan penyakit ataupun disebabkan melahirkan, tidak
dinamakan darah haidl
Hukum belajar ilmu haidl a.Fardlu 'ain atas
wanita yang sudah baligh b.Fardlu kifayah atas orang
laki-laki
Tanda-Tanda Baligh Seorang anak dihukumi baligh apabila
sudah memenuhi salah satu dari 4 tanda di bawah ini 1.Genap berumur 15 tahun
Hijriah bagi laki-laki atau perempuan. 2.Keluar sperma pada usia minimal 9
tahun Hijriah, bagi laki-laki atau
perempuan. 3.Haidl. 4.Hamil/melahirkan..
Batas Usia Wanita Haidl
Minimal usia wanita mengeluarkan darah disebut darah haidl adalah 9
tahun qomariyah kurang 16 hari kurang sedikit, yaitu kurangnya waktu yang cukup
untuk minimal suci dan minimal haidl. Sehingga jika ia mengeluarkan darah kurang
dari usia tersebut, maka darah yang keluar tidak disebut darah haidl namun
disebut darah istihadloh (penyakit). Bila darah yang keluar sebagian pada
usia haidl dan sebagian pada sebelum usia haidl, maka darah yang dihukumi haidl
hanyalah darah yang keluar pada usia haidl. Contoh: wanita usianya 9 tahun
kurang 20 hari, mengeluarkan darah selama 10 hari, maka darah yang 4 hari
pertama lebih sedikit dihukumi istihadloh, sedangkan yang 6 hari kurang sedikit
dihukumi darah haidl.
Ketentuan darah haidl
Darah yang keluar
dihukumi darah haidl apabila memenuhi 4 syarat: 1.Keluar dari wanita yang
usianya minimal 9 tahun kurang 16 hari kurang sedikit. 2.Darah yang keluar
minimal sehari semalam jika keluar terus menerus, atau berjumlah 24 jam jika
keluar terputus putus dan masih pada waktu 15 hari dari keluarnya darah yang
pertama. 3.Tidak lebih 15 hari 15 malam jika keluar terus
menerus. 4.Keluar setelah masa minimal suci, yakni 15 hari 15 malam dari
haidl sebelumnya. Dari keterangan di atas dapat disimpulkan bahwa: Minimal
keluarnya haidl adalah sehari semalam. Maksimal keluarnya haidl adalah 15 hari
15 malam. Pada umumnya wanita setiap bulan mengeluarkan darah 6 atau 7 hari.
Paling sedikit jarak waktu yang memisah antara satu haidl dengan haidl
sebelumnya adalah 15 hari 15 malam. Maka semuanya dihukumi haidl termasuk masa
berhenti di antara dua darah tersebut. Jika masa pemisah kurang dari 15 hari,
maka perinciannya sebagai berikut: a.Bila darah pertama dan kedua masih dalam
rangkaian 15 hari terhitung dari permulaan keluarnya darah pertama maka semuanya
dihukumi haidl termasuk masa berhenti di antara dua darah tersebut. Contoh
1: Keluar darah selama 3 hari. Berhenti selama 3 hari. Keluar lagi
selama 5 hari. Contoh 2: Keluar darah selama 2 hari. Berhenti selama 10
hari. Keluar lagi selama 3 hari.
Dari kedua contoh di atas,
keseluruhan hari, termasuk waktu tidak keluar darah dihukumi haidl, sebab
semuanya masih dalam masa maksimal haidl (15 hari).
b.Bila darah kedua
sudah di luar rangkaian masa 15 hari dari permulaan haidl pertama (jumlah masa
pemisah ditambah dengan darah pertama tidak kurang dari 15 hari), sementara
jumlah masa pemisah ditambah darah kedua tidak lebih 15 hari, maka darah kedua
dihukumi darah fasad (kotor). Contoh 1: Keluar darah pertama selama 3
hari. Berhenti selama 12 hari. Keluar darah kedua selama 3
hari.
Maka 3 hari pertama dihukumi haidl,12 hari tidak keluar darah
dihukumi suci, dan 3 hari akhir dihukumi darah fasad (kotor). Contoh
2: Keluar darah pertama selama 6 hari. Berhenti selama 9 hari. Keluar
darah kedua selama 2 hari.
Maka 6 hari pertama dihukumi haidl, berhenti 9
hari dihukumi suci dan 2 hari dihukumi darah kotor.
c.Bila masa suci
pemisah ditambah darah kedua melebihi 15 hari, maka sebagian darah kedua
dihukumi darah fasad (untuk menyempurnakan masa minimal suci pemisah). dan
sisanya dihukumi haidl yang kedua, bila memenuhi ketentuan
haidl. Contoh: Keluar darah pertama 5 hari. Berhenti selama 10
hari. Keluar darah kedua 10 hari.
Maka 5 hari awal dihukumi haidl, 10
hari ditambah 5 hari (sebagai darah kotor) dihukumi masa suci, dan 5 hari akhir
dihukumi haidl yang kedua.
Ketentuan hukum ini apabila masa keluar darah
kedua, setelah dikurangi untuk menyempurnakan masa minimal suci, sisanya tidak
lebih dari maksimal haidl (15 hari). Dan jika melebihi masa 15 hari, maka
perempuan tersebut dihukumi mustahadloh yang hukumnya disesuaikan dengan
pembagian mustahadloh yang akan datang. Contoh: Keluar darah pertama 10
hari. Berhenti selama 10 hari. Keluar darah kedua selama 25
hari.
Maka, 10 yang pertama dihukumi haidl 10 hari saat tidak keluar
darah ditambah 5 hari saat keluar darah yang kedua (sebagai penyempurna 15 hari
minimal suci yang memisahkan antara dua haidl), dihukumi masa suci. Sedangkan
satu hari setelah itu dihukumi haidl yang kedua, dan sisanya dihukumi darah
istihadloh.
Hal ini jika ia adalah seorang wanita yang pertama kali
mengeluarkan haidl dan darah yang dikeluarkan tidak bisa dibedakan antara yang
kuat dan yang lemah (mustahadloh mubtadiah ghoiru mumayyizah). Dan jika ia sudah
pernah mengalami haidl (mu'tadah ghoiru mumayyizah), maka haidl dan sucinya
disesuaikan kebiasaannya. Semisal kebiasaannya 5 hari, maka 10 hari awal
dihukumi haidl, 10 hari masa tidak keluar darah ditambah 5 hari saat keluar
darah yang kedua dihukumi masa suci. Sedangkan 5 hari setelah itu dihukumi haidl
yang kedua, mengikuti kebiasaannya. Dan sisanya dihukumi darah
istihadloh.
Refrensi serta Rujukan 1.Al-Hawi Al
Kabiir Juz I hal 465 2.Jamal Alal Manhaj Juz I Hal 235 3.Subulussalam Juz
I Hal 104 4.Bajuri Juz I Hal 112-113 5.Syarqowi Juz I Hal
330 6.Bujairimi Khotib Juz 367 7.I`anah JuzIV hal 80 8.Nihayatuss Zain
Hal 11 9.Is`adurrofiq Hal
72-73 dll
BAB II : HAMIL DAN KELAHIRAN BAYI
I.
Masa Hamil
Minimal masa hamil adalah enam bulan lebih sedikit (waktu
bersetubuh dan melahirkan). Masa itu terhitung mulai dari waktu yang mungkin
digunakan suami istri bersetubuh setelah akad nikah. Sedangkan pada umumnya,
masa hamil adalah sembilan bulan. dan paling lamanya adalah empat
tahun.(Al-Bajuri Juz I halaman 113 dan Al-Bujairimi Khotib Juz I 353)
Sehingga jika ada bayi yang lahir setelah enam bulan setelah
pernikahan,maka Nasabnya ikut suami.demikian pula jika lahir sebelum empat tahun
dari masa cerai atau wafat.berbeda jika lahir sebelum masa enam bulan dari
pernikahan atau setelah empat tahun dari perceraian atau wafat,maka Nasabnya
tidak pada suami. ( I`anah at-Tholibin Juz IV hal 49 )
Bulan yang
dibuat ukuran minimal, umum dan minimal masa hamil adalah 30 hari, tidak memakai
bulan penanggalan.(Bujairimi JuZ I Hal 346)
II. Aborsi (Pengguguran
Bayi)
Aborsi yang di lakukan setelah usia kandungan 120 hari (setelah
ditiupnya ruh), hukumnya haram. Sedangkan aborsi sebelum kandungan berusia 120
hari, terjadi perbedaan pendapat antara ulama’. Menurut Imam Ibnu Hajar
(pendapat yang kuat) hukumnya haram.
III. Penggunaan Alat
Kontrasepsi.
Menggunakan alat kontrasepsi, baik berupa pil, obat suntik
atau spiral hukumnya adalah sebagai berikut: a.Apabila penggunaan alat itu
bisa menyebabkan tidak bisa hamil selamanya, maka haram. b.Apabila penggunaan
alat kontrasepsi hanya untuk memperpanjang jarak kehamilan dan tidak ada udzur,
maka hukumnya makruh. c.Apabila penggunaan alat itu untuk memperpanjang jarak
kehamilan, dan dilatarbelakangi oleh adanya udzur, seperti demi kemaslahatan
merawat anak, khawatir terlantarnya anak dan lain, maka hukumnya tidak
makruh. (-Al Jamal Alal Manhaj Juz IV hal 446-447.-Hamisyi Fatawi Al-Qubro Al
Fiqhiyyah Libnil Hajar al-musamma bi fatawi Ar-romli Juz IV hal
203)
IV.Kesunahan-kesunahan yang berkaitan dengan kelahiran
bayi.
>>Sebelum dimandikan disunahkan mengadzani ditelinga kanan
dan diIqomati ditelinga kiri. Disandarkan pada beberapa hadis antara
lain; • Dari Abi Rofi’ radhiyallahu ‘anhu berkata, “Aku pernah melihat
Rasulullah mengadzankan Sayyidina Husain di telinganya pada saat Sayyidina
Husain baru dilahirkan oleh Sayyidatuna Fatimah dengan bacaan adzan untuk sholat
.” (HR. Ahmad, Abu dawud, Tarmidzi, dishohihkannya). • Dari Abi Rofi’ berkata
dia, “Aku pernah melihat Nabi melakukan adzan pada telinga Al Hasan dan Al
Husain radhiyallahu ‘anhuma.” (HR. Thabrani).... Lihat Selengkapnya •
“Barangsiapa yang kelahiran seorang anak, lalu anaknya diadzankan pada
telinganya yang sebelah kanan serta di iqomatkan pada telinga yang kiri, niscaya
tidaklah anak tersebut diganggu oleh Ummu Shibyan (HR. Ibnu Sunni, Imam Haitsami
menuliskan riwayat ini pada Majmu’ Az Zawaid, jilid 4,halaman 59). Menurut
pensyarah hadis, Ummu Shibyan adalah jin wanita yang selalu mengganggu dan
mengikuti anak-anak bayi. >>dibacakan ayat Innii U`idzuuhaa bika wa
dzurriyataha minasyaithonirrojiim (Ali Imron 36) + surat Al Ikhlas +surat al
Qodr pada telinga sebelah kanan.Berharap pada Alloh agar selama hidup sianak
tidak melakukan zina. >>Di aqiqohi pada hari ke7 dr kelahiran,jk
bayinya laki laki maka menyembelih dua ekor kambing.jk perempuan maka
menyembelih 1 ekor kambing. syarat kambing yg digunakan untuk aqiqoh sama
dengan syrat kambing yang disembilih untuk korban. jika tidak mampu aqiqoh
dengan menyembelih kambing ( Fakir) alangkah baiknya mengikuti pendapat Ibnu
Abbas yang memperbolehkan Aqiqoh dengan menyembelih hewan yang halal,misal
ayam,itik atau laenya.(Bughyatul Murtasyiddiin hal 257)
Imam Ahmad Bin
Hambal Berkata:bayi yang tidak diAqiqohi sedang orang tuanya mampu maka kelak
diakhirat tidak diberi Izin oleh Alloh untuk memberikan Syafaat pada kedua orang
tuanya. ( I`anatuttolibin Juz II hal 335) jk hari ke 7 blm mampu maka hari ke
14 jk blm mampu mka hari ke 21 jk blm mampu jua tetep mendapatkan kesunahan
sampe baligh. dan bila sudah baliqh maka kesunahan pada orang tua udah
gugur,tp bagi sianak yg bersangkutan maka diperkenankan untuk memilih
Melaksanakan aqiqoh ataupun tidak.tp lebih baik melaksanakan aqiqoh untuk
dirinya sendiri. (keterangan Tausekh hal 272) 1.kesunahan menyembelih
aqiqoh ketika matahari terbit /pagi hari. 2.andai bayi meninggal sebelum usia
7 hari orang tua tetep mendapatkan kesunahan melaksanakan aqiqoh. (keterangan
Tausekh hal 272)
>>Kesunahan berikutnya adalah :mencukur seluruh
rambut bayi pada hari ke 7 setelah diAqiqohi,kemudian shodaqoh emas atau perak
seberat rambut yang dicukur. (Bujairimi Juz I halaman 352 dan I`anatuttolibin
Juz II Halaman 339-340)
>>Diberi nama yang baik.Nabi
bersabda:Sesungguhnya kelak Dihari Qiyamat kalian semua akan dipanggil dengan
nama nama kalian semua serta nama nama Bapak kalian.maka Buatlah Nama yang
baik.(HR.Abu Daud)
Adapun Nama yang paling baik adalah Abdulloh lalu
Abdurrohman selanjutnya kata "Abdu"yang dirangkai dengn salah satu Asma
Alloh,seperti Abduljalal,Abdul Mu`id dll.selanjutnya nama yang diawali Dengan
Muhammad selanjutnya Ahmad.
BAB III : NIFASI. Pengertian
Nifas Nifas menurut bahasa adalah melahirkan, sedangkan menurut istilah
syara' adalah darah yang keluar melalui kelamin wanita setelah melahirkan atau
belum melebihi 15 hari setelahnya, bila darah tidak langsung keluar. Adapun
darah yang keluar saat melahirkan (jawa : nglarani manak) atau bersamaan dengan
bayi, tidak disebut darah nifas. dan hukumnya sebagai berikut: a.Bila
bersambung dengan haidl sebelumnya, maka disebut darah haidl. Contoh:
wanita hamil mengeluarkan darah 3 hari, kemudian melahirkan dan darah terus
keluar sampai 20 hari setelah melahirkan. Maka, darah yang keluar selama 3 hari
dan saat melahirkan serta darah yang keluar bersamaan dengan bayi disebut darah
haidl. Sedangkan darah yang keluar setelah melahirkan selama 20 hari disebut
darah nifas. ( وَالنِّفَاسُ ) لُغَةً الْوِلَادَةُ وَشَرْعًا هُوَ الدَّمُ
الْخَارِجُ مِنْ فَرْجِ الْمَرْأَةِ عَقِبَ الْوِلَادَةِ أَيْ بَعْدَ فَرَاغِ
الرَّحِمِ مِنْ الْحَمْلِ وَسُمِّيَ نِفَاسًا لِأَنَّهُ يَخْرُجُ عَقِبَ نَفْسٍ
فَخَرَجَ بِمَا ذَكَرَ دَمُ الطَّلْقِ وَالْخَارِجُ مَعَ الْوَلَدِ فَلَيْسَا
بِحَيْضٍ لِأَنَّ ذَلِكَ مِنْ آثَارِ الْوِلَادَةِ وَلَا نِفَاسَ لِتَقَدُّمِهِ
عَلَى خُرُوجِ الْوَلَدِ بَلْ ذَلِكَ دَمُ فَسَادٍ نَعَمْ الْمُتَّصِلُ مِنْ ذَلِكَ
بِحَيْضِهَا الْمُتَقَدِّمِ حَيْضٌ (Bujairimi Khotib) b.Bila bersambung
dengan darah sebelumnya namun tidak mencapai aqollul haidl (24 jam) atau tidak
bersambung dengan darah sebelumnya maka disebut darah
istihadloh. -Contoh: 01. Wanita hamil mengeluarkan darah selama 20 jam,
setelah itu melahirkan dan darah terus keluar selama 20 hari. Maka, darah yang
keluar selama 20 jam dan darah yang keluar saat melahirkan serta yang bersamaan
dengan bayi disebut darah istihadloh. Kemudian darah yang keluar selama 20 hari
disebut darah nifas. -Contoh: 02. Wanita hamil mengeluarkan darah selama
5 hari, kemudian darah berhenti selama 1 hari, kemudian melahirkan dan darah
keluar selama 20 hari. Maka, darah yang keluar 5 hari pertama disebut darah
haidl, dan darah yang keluar saat melahirkan dan yang keluar bersamaan dengan
bayi disebut darah istihadloh. Untuk darah yang keluar setelah melahirkan selama
20 hari disebut darah nifas. Sedangkan 1 hari masa tidak keluar darah dihukumi
suci yang memisahkan antara haidl dengan nifas. Darah yang keluar setelah
melahirkan dengan selang waktu 15 hari atau lebih, disebut darah haidl bila
memenuhi syarat haidl. -Contoh: wanita melahirkan tanggal 1, kemudian
tidak keluar darah sampai tanggal 17, lalu keluar darah selama 3 hari. Maka,
darah yang keluar selama 3 hari dihukumi darah haidl dan waktu antara lahirnya
bayi dan keluarnya darah (16 hari) dihukumi suci. II. Ketentuan Darah
Nifas. Minimal masa nifas adalah sebentar walaupun sekejap. Masa
maksimalnya 60 hari 60 malam, dan pada umumnya 40 hari 40 malam. Maksimal
masa nifas dihitung mulai dari keluarnya seluruh anggota tubuh bayi dari rahim.
Sedangkan yang dihukumi nifas mulai dari keluarnya darah, dengan syarat darah
keluar tidak mencapai 15 hari dari kelahiran. Sehingga jika seorang ibu
melahirkan pada tanggal 1, kemudian tanggal 5 baru mengeluarkan darah, maka,
masa maksimal nifas dihitung mulai dari tanggal 1, dan dihukumi nifas mulai
tanggal 5, waktu antara lahirnya bayi dan keluarnya darah dihukumi
suci. Apabila seorang wanita setelah melahirkan mengeluarkan darah secara
terputus putus, maka hukumnya sebagai berikut: a.Jika semua darah yang
keluar tidak lebih dari 60 hari 60 malam dari lahirnya bayi dan Putusnya tidak
lebih dari 15 hari 15 malam, maka semuanya dihukumi darah nifas (menurut
pendepet yg kuat/Qoul As-Sahbi) dan masa tidak keluar darah dihukumi suci
menurut ulama yg lain ( Qoul Talfiq) ket Bujairimi Khotib bab Talfiq.
-Contoh: seorang ibu setelah melahirkan anak, langsung mengeluarkan
darah selama 5 hari. Kemudian berhenti (tidak keluar darah) selama 10 hari,
keluar lagi selama 10 hari, berhenti lagi selama 13 hari, keluar lagi selama 8
hari. Maka, semuanya dihukumi nifas, dan di saat darah berhenti dia diwajibkan
melaksanakan sholat sebagaimana orang yang suci. b.Jika darah yang keluar
tidak lebih dari 60 hari 60 malam dari lahirnya bayi dan putusnya darah hingga
15 hari 15 malam atau lebih. Maka, darah sebelum masa putus dihukumi nifas dan
darah setelah masa putus dihukumi haidl bila memenuhi syarat syaratnya haidl.
Bila tidak memenuhinya maka dihukumi istihadloh. Sedangkan masa Putusnya darah
dihukumi suci yang memisah antara nifas dan haidl. -Contoh; seorang ibu
setelah melahirkan mengeluarkan darah selama 10 hari. Kemudian berhenti 16 hari,
keluar lagi 5 hari. Maka, darah 10 hari disebut nifas, 5 hari haidl dan masa
berhentinya darah selama 16 hari disebut masa suci yang memisah antara nifas dan
haidl. c.Jika darah yang pertama masih dalam masa 60 hari dari lahirnya
bayi dan darah kedua di luar masa 60 hari dari lahirnya bayi, maka darah yang
pertama disebut nifas dan darah kedua disebut haidl, bila memenuhi ketentuannya.
Sedangkan masa putusnya darah dihukumi suci yang memisah antara nifas dan haidl.
-Contoh; Seorang ibu setelah melahirkan, langsung mengeluarkan darah
selama 59 hari. Kemudian putus selama 2 hari, keluar lagi selama 5 hari, maka 59
hari dihukumi nifas dan 5 hari dihukumi haidl. Sedangkan masa terputusnya darah
selama 2 hari dihukumi suci yang memisah antara nifas dan
haidl. Refrensi- Bajuri Juz I/109 +111-112 -
Iqna` li Asyirbini Juz I/82 - Syarqowi Juz I/146-147 dan 157 - Bujairimi
`alal Khotib Juz I/341-342 dan hal 351-352 - Turmuzi Juz I/541-542 -
Rodhotuttolibiin Juz I/178 - Hawasyi Al Madaniyyah Juz I /196 - Tuhfah Al
muhtaj dan Assarwani Juz I/633-634 - Jamal `Alal Manhaj Juz
I/237
BAB IV HUKUM-HUKUM YANG BERKAITAN DENGAN
HAIDL, NIFAS DAN JUNUB
I.Larangan-larangan bagi orang haid
dan nifas
Bagi wanita yang sedang haid atau nifas, atau sudah berhenti
namun belum mandi besar, maka dilarang melakukan hal-hal berikut;
1.Haram
melakukan sholat baik fardlu ataupun sunah dan tidak wajib qodlo’bahkan Harom
menurut Imam Baidhowi dan makruh menurut ulama yg lain, haram sujud syukur atau
tilawah. 2.Haram melakukan puasa baik fardlu atau sunah, tapi harus diqodlo’.
Namun jika haid atau nifas telah berhenti maka boleh melakukan puasa meskipun
belum mandi besar. jika haid berhenti sebelum fajar dan sudah niat puasa sebelum
fajar. (Fajar dalam istilah Fiqh berbeda arti dengn Fajar dlm bhs
Indonesia Dan Fajar yang dimaksud disini adalah pas masuknya waktu subuh
(fajar shodiq ) bukan ketika matahari terbit.dan jk darah berhenti disiang hari
maka sunnah untuk menjaga hal2 yg membatalkan
puasa.)
Tambahan>>>Dalam hal MengQodo` puasa pada masa Naqo`
(tidak keluar darah) yg terletak diantara dua darah dan masih dalam lingkup 15
hari untuk haid dan tidak lebih 60 hari untuk nifas terdapat perbedaan pendapat
antara ulama -pendapat yang kuat menghukumi Haid ( Qoul As-sahbi) =wajib
Qodo` -ulama yg lain menghukumi Suci (qoul talfiq ) =tidak wajib
Qodo` Bugyah hal 31 dan Majmu` Sayarh Muhadzab Juz II hal
387.
3.Membaca al-Qur’an. Maksudnya melafalkanya dengan lisan yang sampai
bisa didengar oleh dirinya sendiri. Sehingga apabila dibaca di dalam hati, atau
dibaca dengan niat dzikir atau belajar-mengajar maka diperbolehkan. 4.Haram
menyentuh al-Qur’an baik dengan tangan atau anggota lain, baik dengan penghalang
atau tidak sekiranya masih dianggap menyentuh. 5.Haram membawa al-Qur’an.
Namun boleh membawanya dalam tas atau sejenisnya yang ada benda lain dengan niat
tidak membawa al-Qur’an saja. Dan boleh membawa al-Qur’an yang ada tafsirnya,
jika yakin jumlah tulisan tafsirnya lebih banyak dibanding jumlah tulisan
al-Qur’an. 6.Haram lewat di dalam masjid jika khawatir menetesnya darah. Dan
jika tidak khawatir, maka hukumnya makruh. 7.Haram diam/i’tikaf di dalam
masjid. 8.Thowaf fardlu atau sunah. 9.Haram jima’ (hubungan intim) sebelum
mandi besar. Dan menurut Imam Ghozali, jima’ di waktu haid atau setelah haid
namun belum mandi akan dapat menyebabkan sakit lepra pada pelaku atau anaknya.
Namun bila benar-benar khawatir melakukan zina, boleh jima’ meski darah belum
mampet. Namun bagi pelaku jima` disaat istri sedang haid dan darah keluar
dengn deras maka sunnah sodaqoh satu dinar ( 3,88 Gr emas ) jk darah menjelang
berhenti setengah dinar. ( ket.Fathul qodir hal 19 dan dalam kitab Figh Islami
Juz I hal 76 satu dinar = 4,25 Gr ). Dan dalam keterangn tersebut jk MEMANG
KAWATIR ZINA….tidak hanya sekedar ingn/hasrat yg kuat untuk berhub dengn istri
.JADI SEBISA MUNGKIN MENCARI ALTERNATIF LAIN….MISAL ( Maaf ) Onani dengn anggota
tubuhnya istri (jk dngn anggta tubuh sendiri haram
Hukumnya)
10.Istimta’ (Jawa : ngalap suko) atau bercumbu pada anggota
antara pusar dan lutut, karena akan membangkitkan getaran syahwat untuk
melakukan jima’. 11.Haram menjatuhkan talaq/cerai pada istri. Dan bila
setelah darah berhenti boleh menjatuhkan talaq meskipun belum mandi besar.
II.Larangan bagi orang junub (Keluar Mani, Sehabis Hubungan Intim Dan
Setelah Melahirkan)
Bagi orang junub sebelum mandi haram melakukan lima
hal sebagai berikut; 1.Haram sholat fardlu atau sunah. 2.Haram membaca
aL-Qur’an kecuali di dalam hati atau diniati dzikir. 3.Haram menyentuh
al-Qur’an baik dengan tangan atau dengan anggota lain serta membawanya tanpa
disertai barang atau benda lain. 4.Haram thowaf fardlu atau sunah. 5.Haram
diam di dalam masjid.
III.Sholat yang harus diqodlo’ sebab datang dan
berhentinya haidl/nifas.
Dalam istilah fiqh haidl dan nifas termasuk
mawani’ as-sholat (sesuatu yang mencegah dilakukannya sholat). Datang dan
hilangnya mawani’ as-sholat dapat mengakibatkan hutang sholat yang harus
diqodlo’. Dan ketentuannya sebagai berikut. a.Jika mani’ datang setelah
masuknya waktu yang cukup digunakan untuk melakukan sholat, maka setelah suci
dia wajib mengqodlo’ sholat yang belum sempat dikerjakan waktu datangnya mani’.
Dan tidak wajib mengqodlo’ sholat yang sudah di lakukan sebelum datangnya mani’
serta sholat yang bisa dijama’ dengan sholat waktu datangnya mani’.
>>>>>>> yang dimaksud disini adalah SHOLAT YANG CEPAT
(hanya melaksanakan rukunya sholat saja atau sholat Qoshor bg musafir)ket kita
Rodhotuttolibiin
-Contoh; Darah haidl keluar jam 13.00 Wib. dan belum
melakukan sholat zhuhur, maka setelah darah haidl berhenti wajib mengqodlo’
sholat zhuhur. -Contoh; darah haidl keluar jam 16.00 Wib. dan belum melakukan
sholat ashar, maka setelah suci wajib mengqodlo’ sholat ashar dan tidak wajib
mengqodlo’ sholat zhuhur. b.Jika mani’ hilang setelah masuknya waktu sampai
batas minimal masih muat digunakan untuk takbirotul ihrom (mengucapkan Allohu
Akbar) maka dia harus melakukan sholatul wakti, yakni sholat yang wajib
dikerjakan ketika waktu hilangnya mani’. Demikian juga sholat yang bisa dijama’
dengan sholatul wakti. melakukan sholat tersebut dengan adaa’ atau qodlo’.
-Contoh; Darah haidl berhenti pada jam 16.00 Wib. maka dia wajib melakukan
sholat ashar dengan adaa’ serta sholat zhuhur dengan qodlo’. -Contoh; Darah
haidl berhenti pada waktu ashar yang hanya cukup untuk mengucapkan Allohu Akbar
maka dia wajib melakukan sholat ashar dan zhuhur dengan qodlo’.
IV.Puasa
Yang Diqodlo’ Sebab Haidl Dan Nifas Bila haidl dan nifas terjadi pada bulan
romadlon maka semua puasa yang wajib ditinggalkan harus diqodlo’, termasuk puasa
yang wajib dilakukan saat darah berhenti, dan masih dihukumi haidl atau nifas.
Hal ini terjadi pada wanita yang haidl atau nifasnya terputus-putus.
-Contoh; Awal romadlon keluar darah haidl 2 hari, kemudian berhenti selama
tiga hari dan saat itu ia melakukan puasa, kemudian darah ternyata keluar lagi
selama 5 hari. Setelah itu suci sampai akhir romadlon. Maka puasa yang harus
diqodlo’ adalah 10 hari dari awal romadlon. Dikarenakan semua dihukumi haidl
termasuk 3 hari yang tidak keluar darah, sehingga puasa yang dilakukan dihukumi
tidak sah.
Refrensi serta rujukan : - Sohih Bukhori
Juz I /90 - Al Mahali Juz I /100 - Hasyiyah Jamal `Alal Manhaj Juz I/240
dan Juz I /237-239 Dan Juz I 292-294 - Bugyah Hal 31. - Al Mahali Juz I
/34-35 - F.Mu`in Juz I /209-210 - Bulughul Marom bab haid hal 25 dan hal
30-31 - Bujairimi Khotib Juz I /356-358 Juz I hal 363-365 -
I`anatuttolibin Juz I hal 65-66 - Figh Al islami Juz I hal 470-471 dan Juz I
hal 76 dan 475 - Bajuri Juz Hal 115 - Majmu` Syarah Muhadzab Juz II hal
358- 359 - Fathul Qodir Hal 9 - Sulam Taufiq dan Is`adurrofiq Juz I
/72
Bab V .Keputihan Dan Cairan Yang Keluar Dari
Vagina
Keputihan adalah getah atau cairan yang keluar dari
vagina, yang ditimbulkan oleh jamur. Dalam ilmu Kedokteran disebut jamur
candida. Kelembaban dan kehangatan vagina, merupakan lingkungan yang ideal untuk
pertumbuhan dan berkembang biaknya jamur. Getah atau cairan yang ditimbulkan
keputihan berwarna putih, kental, keruh dan kekuning-kuningan. Biasanya rasanya
gatal, membuat vagina meradang dan luka.
Penyebab timbulnya keputihan di
antaranya:
a.Menopause. Yaitu masa yang sudah tidak keluar haidl. sebab
dengan aktif keluar haidl, ada cairan yang selalu membasahi dinding vagina dan
mempertahankan vagina tetap segar dan sehat. b.Pil penghambat atau penyubur
kehamilan. Hal ini disebabkan, pil tersebut mempunyai efek mengurangi ketahanan
pelindung vagina dari infeksi jamur. c.Efek dari kontrasepsi dari rahim.
d.Stres. e.Celana yang terbuat dari nilon. f.Celana ketat. g.Sabun
bubuk pembersih.
Cara pengobatan Keputihan di antaranya: a.Mendatangi
dokter atau klinik khusus. b.Ramuan-ramuan alami. Seperti merendam + 8 butir
bawang putih dalam air cuka selama dua hari sampai minyak bawang terurai.
Kemudian ambil satu sendok makan dan campur dengan + setengah liter air. Gunakan
dua hari sekali dalam satu minggu untuk pembersihan vagina.
Perlindungan
Diri Dari Keputihan Di antaranya: a.Memelihara kesejukan daerah genital
(sekitar vagina). b.Menjaga kebersihan. c.Mencuci pakaian dengan air
mendidih tanpa sabun. d.Menjauhi aktifitas secara berlebihan.
Apakah
getah vagina termasuk darah haidl?
Dalam kitab fiqh dijelaskan bahwa:
haidl adalah darah yang keluar dari urat (otot) yang pintunya terdapat pada
penghujung uterus (pangkal rahim) yang mempunyai warna, sifat dan warna khusus.
Sedangkan istihadloh adalah darah yang keluar dari urat di bawah uterus (adna
al-rohmi) di luar masa haidl.
Dengan demikian getah vagina dan keputihan
bukanlah darah haidl dan istihadloh, karena keluar dari luar anggota tersebut,
yang dalam istilah fiqh disebut ruthubah al-farji (cairan farji) dan hukumnya
sebagai berikut: a.Bila keluar dari balik liang farji (anggota farji bagian
dalam yang tidak terjangkau penis saat bersenggama), maka hukumnya najis dan
menyebabkan batalnya wudlu. b.Bila keluar dari liang farji (anggota farji
yang tidak wajib dibasuh ketika istinja’ dan masih terjangkau penis saat
bersenggama), maka hukumnya suci menurut sebagian ulama. c.Bila keluar dari
luar liang farji (anggota farji yang tampak ketika jongkok), maka hukumnya
suci.
Dengan demikian, karena keputihan dan cairan yang keluar dari farji
bukan darah haidl, maka tidak mewajibkan mandi. Namun bila cairan tersebut
dihukumi najis (keluar dari dalam tubuh), maka harus disucikan saat mau wudlu
dan sholat. Dan jika terus menerus keluar, maka hukumnya seperti istihadloh dan
tata cara bersuci serta ibadahnya akan dijelaskan pada keterangan berikut.
V. Tata Cara Sholat, Bersuci Bagi Mustahadloh Dan Wanita Yang Mengalami
Keputihan Atau Keluar Cairan.
Hukumnya orang istihadloh tidak sama dengan
orang haid/nifas, sebab istihadloh adalah termasuk hadats kecil yang terus
menerus, sehingga dia tetap kewajiban sholat, puasa Ramadhan dan lain-lain,
tidak haram membaca aL-Qur’an, hubungan intim dengan suami dan lain-lain.
Karena orang istihadloh atau beser kencing/madzi terus-menerus mengeluarkan
hadats kecil dan najis, maka jika hendak sholat maka harus mengikuti
aturan-aturan sebagai berikut:
1.Terlebih dahulu wajib membersihkan
farjinya lalu disumbat dengan kapas atau kain sekiranya tidak sakit sampai darah
tidak keluar. Dan bila sedang puasa maka tidak boleh menyumbat sampe anggota
dalem karena dapat membatalkan puasanya, namun cukup dibalut hingga darah, madzi
atau kencing tidak bisa keluar
2.Kemudian wudlu dengan niat agar
diperbolehkan melaksanakan sholat dan tidak boleh niat untuk menghilangkan
hadats/najis. Sebab dia orang yang terus menerus najis dan
hadats.
3.Segera melaksanakan sholat. Hanya saja ia boleh menundanya
karena untuk melakukan hal-hal yang terkait dengan kemaslahatan sholat seperti
menutup aurat, menjawab adzan, menanti jamaah dan lain-lain.
Semua hal di
atas, mulai dari kewajiban membersihkan farji hingga sholat, wajib dilakukan
dengan terus menerus dan setelah masuknya waktu sholat. Jika salah satunya tidak
terpenuhi maka harus diulangi dari awal. Tata cara di atas harus dilakukan
setiap akan melaksanakan sholat, sehingga satu rangkaian thoharoh tersebut tidak
boleh digunakan untuk dua sholat kecuali sholat sunah, maka boleh
berulang-ulang.
BAB VI. FARDLUNYA MANDI
Yang dimaksud
fardlu adalah hal-hal yang harus dilakukan saat melakukan mandi, baik mandi
jinabah maupun mandi sunah. Sebab dalam syari'at Islam selain mandi jinabah atau
mandi menghilangkan hadast besar, juga ada mandi-mandi yang memang sunah
dikerjakan seperti; Mandi karena shalat jum'at, mandi karena melakukan shalat Id
(baik idul adha atau idul fitri), mandi shalat istisqa' (mengharapkan hujan),
mandi shalat gerhana (baik matahari maupun rembulan), mandi setelah memandikan
jenazah, mandi orang yang baru masuk Islam, mandi ketika masuk Makkah, mandi
ketika hendak ihram, mandi ketikan hendak wuquf, mandi ketika hendak menginap di
Mina maupun Muzdalifah, mandi hendak thawaf, mandi hendak masuk kota Madinah,
dll. Baik mandi wajib maupun mandi sunah agar bisa sah dan mendapat pahala
harus memenuhi ketentuan di bawah ini;
1. Niat Untuk masalah niat
sepertinya tidak perlu pembahasan melebar. Sebab mandi wajib maupun mandi sunah
termasuk ibadah yang keabsahannya tergantung dari pada niat. Tentang lafadz niat
mandi wajib sudah diterangkan dalam bab sebelumnya, sedangkan bentuk lafadz niat
mandi sunah akan dipaparkan beberapa contoh, diantaranya; Niat mandi sunah
shalat jum'at: نَوَيْتُ الْغُسْلَ لِحُضُوْرِ الْجُمْعَةِ سُنَةً ِللهِ
تَعَالى "Saya niat mandi karena menghadiri shalat jum'at sunah karena
Allah" Niat mandi shalat idul fitri atau idul adha: نَوَيْتُ الْغُسْلَ
لِعِيْدِ الْفِطْرِ- لِعِيْدِ اْلأَضْحَى سُنَةً ِللهِ تَعَالى "Saya niat mandi
karena menghadiri shalat Idul Fitri atau Idul Adha sunah karena Allah" Niat
mandi akan melakukan shalat istisqa':
نَوَيْتُ الْغُسْلَ لِلاِسْتِسْقَاءِ
سُنَةً ِللهِ تَعَالى "Saya niat mandi karena menghadiri shalat istisqa' sunah
karena Allah" Lafadz niat di atas adalah contoh niat mandi sunah yang
menyangkut dengan shalat jum'at, shalat Id dan shalat istisqa'. Sedangkan untuk
niat mandi sunah yang lain tinggal menyebutkan lafadz mandi yang diniati dalam
hati. Seandainya sulit dengan bahasa arab, niat bias dengan bahasa Indonesia,
bahasa jawa, dll, asalkan orang yang niat faham dan dihadirkan di dalam
hati.
2. Menghilangkan Najis Fardlu menghilangkan najis hanya khusus
dilakukan saat pada tubuh orang yang mandi ditemukan najis a'in atau najis
hukmiyyah (najis yang hanya cukup sekali basuhan untuk menghilangkannya). Jika
pada tubuh tidak ditemukan najis, maka bisa langsung memulai mandi.
3.
Menyiramkan Air Pada saat melakukan mandi yang sangat perlu diperhatikan
adalah menyiramkan air sampai rata ke seluruh tubuh termasuk rambut. Sebab
Rasulullah SAW bersabda: مَنْ تَرَكَ مَوْضِعَ شَعْرَةٍ مِنْ جِنَابَةٍ لَمْ
يَغْسُلْ يَفْعَلُ كَذَا وَكَذَا مِنَ الناَرِ. (رواه أبو داود) "Barangsiapa
meninggalkan tempat sehelai rambut dari mandi jinabah yang tidak membasuhnya,
maka dengan begitu akan diberlakukan ini dan itu dari neraka". (HR. Abu
Dawud)
Hadist di atas menunjukkan wajibnya menyiramkan air keseluruh
anggota tubuh yang dhahir (luar) termasuk membasahi semua rambut kepala atau
rambut yang yang lain meskipun lebat. Namun untuk rambut yang ada di dalam mata
dan hidung tidak wajib dibasahi. Sedangkan untuk rambut keriting (ngruwel)
terdapat perincian: a. Apa bila krinting secara alamiah (tidak dibuat-buat),
maka tidak wajib memaksa air agar sampai ke dalam rambut. Namun tetap disunahkan
di sapu rancang. b. Apa bila kritingnya dibuat sendiri (ada kesengajaan),
maka ada dua pendapat: 1. Menurut Syekh Muhammad Al-Asymawi jika kritingnya
hanya sedikit, maka tidak maslah. Namun jika yang dikriting banyak bahkan
semuanya, maka wajib digundul atau diluruskan kembali (krimbat). 2. Menurut
pendapat yang di ambil oleh Syekh Al-Athfaihi, kriting rambut yang dibuat
sendiri tidak ada ampunan baik sedikit maupun banyak. Artinya dengan cara apapun
harus ditempuh agar air bisa membasahi seluruh rambut. Sebab orang yang sengaja
mengkriting rambutnya disebut orang yang sembrono (maksiat). Dan orang yang
sembrono tidak bisa mendapatkan kemurahan hukum. Hal ini sebagaimana kaidah
fiqih: اَلرُحْصَةُ لاََ تُنَاطُ بِالْمَعَاصِى "Kemurahan hukum tidak bisa
dikaitkan dengan perbuatan maksiat". Sebagaimana keterangan di atas bahwa
dalam melaksanakan mandi baik mandi wajib maupun sunah harus membasahi semua
anggota tubuh bagian luar. Termasuk anggauta bagian luar yang wajib dibasuh
adalah; - Lubang telinga yang kelihatan dari luar. - Lubang farjinya
perempuan yang terlihat saat duduk jongkok. - Lipat-lipatan organ tubuh. -
Bagian dalam "kunclup" orang yang belum khitan. - Dan bagian dalam dubur
(anus) yang kelihatan saat duduk jongkok.
BAB VII ISTIHADLOH
I.Definisi
istihadloh Yaitu darah yang keluar dari vagina di luar masa-masa haid dan
nifas.
II. Sifat dan warna darah Sebelum membahas istihadloh yang
perlu diperhatikan adalah mengetahui kuat dan lemahnya darah. Kuat dan lemahnya
darah dipengaruhi oleh warna dan sifat darah sebagai mana berikut:
Warna
Darah 1.Hitam 2.Merah 3.Merah kekuning-kuningan
4.Kuning 5.Keruh
Sifat darah 1.a. Kental b. Cair 2.a.
Berbau busuk/anyir. b.Tidak berbau Warna nomor 1 lebih kuat dari pada warna
nomor 2, Warna nomor 2 lebih kuat dari pada warna nomor 3 begitu
seterusnya. Misal darah Hitam-kental-berbau Lebih kuat jk disbanding dengn
darah Hitam-cair-tidak berbau.
Untuk menetapkan Hukumnya haid,kita harus
tahu sifat-sifatnya darah serta dapat membedakan antara darah kuat dan darah
lemah.darah yang dikeluarkan oleh wanita istikhadoh terkadang terbagi dalam 2
tingkatan: 1.Darah kuat (misal:Hitam-kental-berbau) 2.darah lemah (
misal:kuning-cair-tidak bau)
Namun adakalanya terbagi dalam 3
tingkatan
1.Darah kuat (misal:Hitam-kental-berbau) 2.Darah lemah (
misal:kuning-cair-tidak bau) 3.Darah lebih lemah (missal; keruh-cair-tidak
bau)
Darah kuat adalah darah yang sifat kuatnya lebih banyak dibanding
darah lainya (lemah) Warna hitam lebih kuat dibanding warna merah,merah semu
kuning,kuning dst.begitu juga darah merah lebih kuat dibanding darah warna
kuning dst.semua diurutkan sesuai urutan yg tertulis diatas.
Darah
hitam,kental dan berbau lebih kuat jika dibanding dengn
darah -Merah-kental-berbau -Merah semu kuning-kental-berbau -Hitam
-kental-tidak bau -Hitam -cair -berbau dst Sebab darah hitam-kental-berbau
memiliki 3 sifat yang mendorong kearah kuat sedang darah yang lainya hanya
memiliki 2 sifat yang mendorong kearah kuat.
Namun jika warna dan sifat
yang mendorong kearah kuat jumlahnya sama maka yang dihukumi darah kuat adalah
darah yang keluar lebih dahulu.
Contoh: Keluar darah
Hitam,Kental,tidak bau>>>7 hari Keluar darah merah
,kental,berbau>>>>10 hari Maka yang dianggp darah kuat adalh yg 7
hari ( keluar lebih dulu)
Peringatan…..!!!ISTILAH DARAH KUAT DAN DARAH
LEMAH hanya berlaku pada wanita yang mengalami Istikhadoh.sedang wanita yang
mengeluarkan darah TIDAK LEBIH dari 15 hari ( bg haid) dan tidak lebih dari 60
hari ( bagi Nifas) tidak ada istilah hokum darah kuat/lemah tapi SEMUA DARAH
DIHUKUMI HAID/NIFAS.
III. Pembagian Mustahadloh
Wanita yang
mengalami istihadloh terbagi menjadi 7 macam yaitu:
1. Mubtadi’ah
mumayyizah. Yaitu, wanita yang baru pertama kali mengalami haidl dan darah
yang keluar melebihi maksimal haidl (15 hari 15 malam) serta darah dapat
dibedakan antara yang kuat dan yang lemah. Bagi mustahadloh ini ketentuan
hukumnya sebagai berikut; Darah kuat dihukumi haidl. Darah lemah dihukumi
istihadloh.
Wanita semacam ini disebut mumayyizah jika memenuhi empat
syarat; a.Darah kuat tidak kurang dari 1 hari 1 malam (24 jam). b.Darah
kuat tidak melebihi 15 hari 15 malam. c.Darah lemah tidak kurang dari 15 hari
15 malam (jk darah lemah terletak diantara darah kuat) . d.tidak selang
seling antara darah kuat dan darah lemah.
bila salah satu dari empat
syarat di atas tidak terpenuhi maka dia termasuk kategori mubtadi’ah ghoiru
mumayyizah yang akan dijelaskan nanti.
Contoh 1; Seorang wanita yang
belum pernah haidl mengeluarkan darah sebagai berikut: -Darah kuat 5
hari. -Darah lemah 25 hari.
Maka 5 hari dihukumi darah haidl dan 25
hari dihukumi istihadloh.
Contoh 2: Seorang wanita yang belum pernah
haidl mengeluarkan darah sebagai berikut: -Darah kuat 3 hari -Darah lemah
16 hari -Darah kuat 7 hari.
Maka darah kuat pertama (3 hari) dan
darah kuat kedua (7 hari) dihukumi haidl dan 16 hari darah lemah dihukumi
istihadloh.
Bagi mubtadi’ah mumayyizah dalam melaksanakan mandi pada
bulan pertama dia harus menanti setelah 15 hari dan mengqodlo’ sholat yang
ditinggalkan pada waktu mengeluarkan darah lemah. Sedangkan pada bulan ke 2 dan
selanjutnya jika darah masih keluar, maka wajib mandi di saat ia telah melihat
perpindahan sifat dari darah kuat ke darah lemah dan wajib melakukan sholat dan
lain-lain.
2. Mubtadi’ah Ghoiru Mumayyizah
Yaitu wanita yang baru
pertama kali mengalami haid dan darah yang keluar melebihi batas maksimal haidl
serta dalam satu warna atau lebih namun tidak memenuhi 4 syarat yang terdapat
dalam mubtadi’ah mumayyizah. Ketentuan hukumnya adalah sehari semalam awal
dihukumi haidl dan selebihnya dihukumi istihadloh untuk tiap bulannya. Hal
ini kalau ia ingat betul kapan mulai mengeluarkan darah. Apabila tidak ingat
maka tergolong mustahadloh mutahayyiroh. Untuk bulan pertama mandinya harus
menanti 15 hari dan mengqodlo’ sholat selama 14 hari. Untuk bulan kedua setelah
sehari semalam langsung mandi dan mengerjakan sholat.
Contoh;
mengeluarkan darah selama 1 bulan. Semua sifatnya sama, maka yang dihukumi haidl
hanya 1 hari 1 malam yang pertama. Dan selebihnya dihukumi istihadloh.
3.
Mu’tadah Mumayyizah
Yaitu wanita yang sudah pernah haidl dan suci.
Kemudian ia mengeluarkan darah melebihi batas maksimal haidl (15 hari 15 malam).
Serta darah yang keluar dapat dibedakan antara yang kuat dan lemah dan memenuhi
syarat-syarat, mubtadi’ah mumayyizah.
Hukum wanita jenis ini ialah
persis sebagaimana mubtadiah mumayyizah. Yaitu darah kuat dihukumi haidl dan
darah lemah dihukumi istihadloh, begitu pula masalah kewajiban
mandinya.
Contoh; Wanita yang adat haidnya 7 hari mengeluarkan darah
selama 27 hari, dengan perincian Darah kuat 12 hari Darah lemah 15 hari
Maka dia mengalami haidl selama 12 hari dan 15 hari istihadloh. (TIDAK
DISAMAKAN ADAT)
Namun jika antara darah kuat dan adat, terpisah oleh masa
15 hari (aqollu at-thuhri), maka darah lemah yang jumlahnya sama dengan
kebiasaan haidlnya, serta darah kuat yang keluar setelahnya dihukumi
istihadloh.
Contoh; wanita yang kebiasaan haidlnya 3 hari,
mengeluarkan darah selama 21 hari, dengan perincian; Darah lemah 19 hari
Darah kuat 2 hari Maka haidlnya adalah 3 hari pertama, sesuai adatnya,
dan 2 hari terakhir. Karena 2 hari itu, keluar setelah darah lemah melewati masa
aqollu at-thuhri (15 hari). Sedangkan darah 16 hari di tengah-tengah dihukumi
istihadloh.
4. Mu’tadah Ghoiru Mumayyizah Dzakiroh Li ’Adaatiha Qodron Wa
Waqtan
Yaitu wanita yang sudah pernah haidl dan suci. Kemudian ia
mengeluarkan darah melebihi batas maksimal haidl (15 hari 15 malam) dalam satu
warna atau lebih satu warna, akan tetapi tidak memenuhi 3 syarat mubtadi’ah
mumayyizah. Dan ia ingat kebiasaan lama dan mulai haidl yang pernah ia
alami.
Sedangkan ketentuan haidl dan sucinya disesuaikan dengan
adatnya.adat yang dijadikan pedoman/ acuan, adalah haid yang terakhir kecuali
jika adat haidnya berubah-ubah yang membentuk aturan. ( atau mencapai satu
putaran misal adat haidnya 7-9,7-9)
Contoh; Bulan pertama haidl
selama 5 hari mulai awal bulan dan suci selama 25 hari. Kemudian mulai bulan
kedua mengalami istihadloh beberapa bulan. Darah kuat dan lemah tidak bisa
dibedakan (dalam satu warna) atau lebih dari satu warna akan tetapi tidak
memenuhi 3 syarat mumayyizah, maka 5 hari pertama dihukumi haidl (mengikuti
adatnya), 25 hari dihukumi istihadloh. Begitu pula untuk bulan
berikutnya.
5. Mu’tadah Ghoiru Mumayyizah Nasi’ah Li Adatiha Qodron Wa
Waktan
Yaitu wanita yang sudah pernah haidl dan suci. Kemudian
mengeluarkan darah melebihi batas maksimal haidl (15 hari 15 malam). Serta
antara darah lemah dan kuat tidak bisa dibedakan (satu warna) atau bisa
dibedakan (lebih dari satu warna) akan tetapi tidak memenuhi 3 syarat mumayyizah
dan dia lupa kebiasaan dan lama haidl yang pernah dialami.
Mustahadloh
ini juga dikenal dengan mutahayyiroh/muhayyaroh muhayiroh. Maksudnya ia dalam
keadaan kebingungan. Sebab hari-hari yang ia lalui mungkin haidl dan mungkin
suci. Sehingga dihukumi seperti orang haidl dalam masalah-masalah sebagai
berikut; 1.Haram istimta’ (Jawa ; ngalap suko/bercumbu) dengan suaminya pada
anggota di antara pusar dan lutut. 2.Membaca al-Qur’an di luar sholat.
(kecuali untuk belajar) 3.Menyentuh al-Qur’an. (kecuali untuk belajar yang
harus dengn menyentuh) 4.Membawa al-Qur’an. (kecuali untuk belajar yang harus
dengn membawa) 5.Diam di dalam masjid selain untuk ibadah yang tidak bisa
dikerjakan di luar masjid. 6.Lewat masjid jika khawatir darahnya mengenai
masjid.
Dan dihukumi sebagaimana orang suci dalam masalah: a.Sholat
fardlu atau sunah. b.Thowaf fardlu atau sunah. c.Puasa fardlu atau
sunah. d.I’tikaf. e.Talaq f.Mandi.
Bila sama sekali tidak ingat
waktu berhentinya haidl yang pernah ia alami, maka di wajib mandi setiap akan
melakukan ibadah fardlu yang menyaratkan harus suci setelah masuknya waktu. Dan
jika hanya ingat berhentinya saja maka dia wajib mandi ketika itu saja dan untuk
selanjutnya cukup wudlu.
6. Mu’tadah Ghoiru Mumayyizah Dzakiroh Li
Adatiha Qodron La Waktan
Yaitu wanita yang sudah pernah haidl dan suci.
Kemudian ia mengeluarkan darah melebihi batas maksimal haidl (15 hari 15 malam).
Darah yang keluar tidak bisa dipilah antara darah kuat dan darah lemah, atau
bisa dipilah (lebih satu warna) akan tetapi darah tersebut tidak memenuhi 3
syarat yang ada pada mubtadi’ah mumayyizah, dan ia hanya ingat kebiasaan lama
masa haidl akan tetapi ia lupa akan mulainya.
Hukum penentuan darah
wanita seperti ini adalah: -Hari yang ia yakini biasa haidl dihukumi haidl.
-Yang ia yakini biasa suci, dihukumi istihadloh. -Dan hari-hari yang
dimungkinkan suci dan mungkin haidl, ia harus berhati-hati seperti mustahadloh
mutahayyiroh.
Contoh: Seorang wanita mengalami istihadloh (keluar darah
lebih 15 hari). Sebelum mengalaminya, ia ingat masa haidl selama 5 hari, dalam
10 hari pertama (awal bulan) namun ia lupa kapan tanggal mulai haidlnya, yang ia
ingat hanyalah pada tanggal satu ia suci. Maka, tanggal 1 dihukumi yakin suci.
Tanggal 2 sampai 5, mungkin haidl mungkin suci. Tanggal 6 yakin haidl tanggal 7
sampai 10 mungkin haidl mungkin suci dan mungkin mulai putus haidlnya. Tanggal
11 sampai akhir bulan, yakin suci. Sedangkan hukumnya waktu yang yakin haidl, ia
dihukumi layaknya orang haidl (haram sholat, membaca al-Qur’an dan
lain-lain).
Waktu yang yakin suci dihukumi seperti layaknya orang suci
(wajib sholat dan halal bersetubuh dan lain-lain). Sedangkan waktu yang
mungkin haidl dan suci dihukumi sebagaimana mutahayyiroh (wajib berhati-hati
seperti keterangan yang lalu). Kecuali masalah mandi, ia hanya wajib mandi pada
waktu yang mungkin mulai putusnya haidl (hari ke 7 sampai ke
10).
7. Mu’tadah Ghoiru Mumayyizah Dzakiroh Li Adatiha Waktan
La Qodron.
Yaitu wanita yang sudah pernah haidl dan suci. Kemudian ia
mengeluarkan darah melebihi batas maksimal haidl (15 hari 15 malam). Serta
antara darah lemah dan kuat tidak bisa dibedakan (satu warna) atau bisa
dibedakan (lebih satu warna) akan tetapi tidak memenuhi 3 syarat mumayyizah. Dan
ia hanya ingat kebiasaan waktu mulainya haidl saja serta lupa waktu kebiasaan
lamanya haidl sebelum istihadloh.
Contoh; Seorang wanita mengalami
istihadloh (keluar darah lebih dari 15 hari). Sebelum mengalaminya, ia ingat
tanggal 1 mulai haidl, akan tetapi tidak ingat sampai kapan haidl tersebut akan
berhenti. Maka, tanggal 1 yakin haidl. Tanggal 2 sampai 15 mungkin haidl
mungkin suci juga mungkin mulai putusnya haidl. Tanggal 16 sampai akhir bulan
yakin suci.
Sedangkan hukumnya, masa yang yakin haidl dihukumi seperti
layaknya orang yang haidl. Masa yang yakin suci, dihukumi seperti layaknya orang
yang suci. Dan masa yang mungkin haidl mungkin suci dan mungkin putusnya haidl,
ia dihukumi seperti wanita mutahayyiroh, seperti keterangan yang telah
lalu.
Refrensi serta Rujukan: 1.Al-Qur`an
2.Sohih Muslim 3.Bulughul Marom 3.Al-Hawi Al Kabiir 5.Jamal Alal
Manhaj 6.Subulussalam 7.Bajuri Juz 8.Syarqowi 9.Bujairimi
Khotib 10.I`anatuttolibiin 11.Nihayatuss Zain 12.Is`adurrofiq
13.Tausekh dll
|
Penutup
Alhamdulillah risalah ringkas tentang haid dan permasalahanya
telah tuntas,tentu masih banyak kekurangan disana-sini karena keterbatasan
pengetahuan penulis,Kebenaran hanya dari Yang Maha Benar (aL-Haqq) semata, dan
jika terdapat kesalahan apapun dalam buku ini, murni karena kedangkalan
pengetahuan dan kesembronoan penulis sebagai insan dlo'if.
Ribuan
terimakasih seiring doa Jazakumulloh Ahsanal Jaza` kami haturkan pada akhinal
kariim Nur Hasyim S.Anam yang telah rela meluangkan waktunya untuk mengoreksi
serta mantashih risalah ringkas ini.juga kepada ahki Abdrrohim Astsauri yang
berkenan menjadikan risalah ini sebuah Ebook.
Akhirnya, setelah segenap
ikhtiar kami usaha-pasrahkan dan semesta doa kami panjatkan,semoga bermanfaat
dunia akhirat.Amiin Ya Robbal
`Alamiin. Wassalamu`alaikum.
|
|
|
|
|
|
|
Tidak ada komentar:
Posting Komentar