Selasa, 26 Juni 2012

kumpulan bahtsul masail


AS’ILAH BAHTSUL MASA’IL FMPP III
SE KARESIDENAN KEDIRI
Di Pon. Pes. Al Falah Trenceng Sumbergempol Tulungagung 66291 Telp. (0355) 396901
29 – 30 September 1998

1                    Latar Belakang Mas’alah
Semenjak dilahirkan ke dunia, manusia diberi hak ihtiar dan kebebasan untuk berbicara, berperilaku, bersikap dan bahkan menentukan jalan hidupnya sendiri sendiri oleh Allah SWT. Namun sudah barang tentu kebebasan yang diberikan Nya itu tidak mutlak, ada aturan mainnya. Mengacu dari hal tersebut di atas, beberapa saat yang lalu ada sebagian masyarakat yang merasa hak asasinya sebagai manusia dilanggar bahkan dikebiri.

Pertanyaan :
One.   Sejauh mana pengertian HAM menurut Islam ?
Two.  Bolehkah bagi seseorang atau ahli warisnya yang merasa HAM nya dirugikan menuntut kepada pihak yang merugikan ?
Pengurus

Rumusan Jawaban :
One.   Hak yang keberadaannya untuk kemaslahatan manusia yang dalam pelaksanaannya tidak bertentangan dengan syara’ dan meliputi :
1.     Hak nafsy, memasukkan akal.
2.     Hak maaly ( harta )
3.     Hak nasaby
4.     Hak diiny ( agama )
5.     Hak ‘irdly ( harga diri )

Referensi :
1.        Al Fiqhul Islami juz IV hal. 14 - 29
2.        Al Fatawi fii Syarhil ‘Arba’in hal 279
3.        Syarhu Jauharut Tauhid hal. 198 - 199
4.        At Tassyri’u Jana’i Al Islami juz 1 hal. 237

Two.  Boleh. Dengan catatan sesuai dengan prosedur syara’.

Referensi :
1.        Tafsir Ash Showi juz 4 hal. 43
2.        Fathul Baari juz 12 hal. 205 dan 209
3.        Al Jamal ‘Alal Manhaj juz 5 hal. 408

2                    Latar Belakang Mas’alah
Pada beberapa waktu yang lalu, banyak terjadi perusakan, penjarahan, perkosaan dll. Yang kebetulan peristiwanya bersamaan dengan aksi demo para mahasiswa. Namun bukan suatu kebetulan kalau yang menjadi korban adalah kebanyakan orang orang non muslim, apalagi dari etnis keturunan. Sehingga banyak dari mereka pergi ke luar kota. Bahkan ke luar negeri untuk menyelamatkan diri.

Pertanyaan :
One.   Bagaimana sebenarnya status non muslim di Indonesia ?
Two.  Sejauh mana perlindungan Islam terhadap mereka ?
Pengurus

Rumusan Jawaban :
One.   Karena antara warga non muslim dengan imam tidak ada akad yang dibenarkan ( sesuai ) dengan adat yang tercantum di dalam kitab, maka status non muslim di Indonesia menurut qoul yang dipilih oleh musyawirin adalah termasuk kafir harbi fii dzimmatit ta’min.

Referensi :
1.        Qurrotul ‘Ain hal. 211 – 212
2.        Bughyatul Mustarsyidin hal. 225
3.        Fatawi Isma’il hal. 199
4.        Al Jamal ‘Alal Manhaj juz 5 hal. 208

Two.  Perlindungan Islam kepada warga non muslim di Indonesia adalah meliputi perlindungan jiwa dan hartanya. Karena akad fasid dalam masalah perlindungan itu sebagai akad yang shohih.

Referensi :
1.        Is’adurrofiq juz 2 hal. 118
2.        Al Majalisus Saniyyah hal. 105
3.        Bughyatul Mustarsyidin hal. 255
4.        Fatawi Isma’il hal. 199

3                    Latar Belakang Mas’alah
Dunia perpolitikan Indonesia akhir akhir ini bergejolak. 50 partai lebih telah dideklarasikan. Dan sebagai eksesnya anggota masyarakat, tokoh dan ulama’nya terkotak kotak sesuai pilihan partai masing masing. Sehingga banyak dari masing masing kelompok saling menjatuhkan. Dan bahkan menyesatkan kelompok lain dengan maksud agar mendapat dukungan dan simpati masyarakat terhadap kelompoknya.

Pertanyaan :
Bagaimana hukum menyesatkan, mencela orang lain yang didasarkan hanya pada perbedaan golongan politik ?
Pengurus

Rumusan Jawaban :
Di dalam mencela, menyesatkan orang lain tak akan lepas dari mengumpat ( الغيبة والنميمة والسب واللعن والكذب ). Untuk itu hukumnya tidak diperbolehkan / haram. Kecuali ada kemanfaatan bagi orang Islam, mencegah dloror, merupakan pembalasan yang sepadan dari umpatan yang diterima, bertujuan memberikan nasihat, tidak tunjuk hidung, maslahat yang ditimbulkan lebih banyak dan tidak ada jalan lain kecuali kidzb.

Referensi :
1.        Is’adurrrofiq juz 2 hal. 72, 73 dan 77
2.        Al Jamal ‘Alal Manhaj juz 2 hal. 138
3.        I’anatuth Tholibin juz 4 hal. 153

4                    Latar Belakang Mas’alah
Menghadapi PEMILU yang akan datang, tidak tertutup kemungkinan masing masing parpol berupaya semaksimal mungkin untuk mendapat suara terbanyak. Dan bisa jadi akan ada korban yang jatuh dalam merebutkan suara / kampanye.

Pertanyaan :
Apakah orang yang mati dalam membela partainya bisa tergolong mati syahid ?

Rumusan Jawaban :
Pembelaan seseorang terhadap partai tidak menjadikan sebab syahid dan tidaknya kematian seseorang. Kecuali dalam rangka membela partai, ada sebab sebab kematian yang lain. Seperti mati karena membela diri ( دفع الصائل ), terjatuh, sakit perut, tenggelam dan lain lain.

Referensi :
1.        Nihayatuz Zain hal. 160
2.        I’anatuth Tholibin juz 4 hal. 194
3.        Al Majmu’ juz 10 hal. 402
4.        Nihayatul Muhtaaj juz 2 hal. 498

5                    Latar Belakang Mas’alah
Fulan adalah seorang pegawai di sebuah perusahaan. Dalam menjalankan tugasnya, fulan sering keluar kota dengan dibiayai oleh perusahaan. Dalam memberikan pembiayaan, perusahaan menggunakan standart tiket pesawat terbang dan biaya untuk menginap di hotel.

Pertanyaan :
Bila dalam perjalanan si fulan tidak naik pesawat terbang ( naik kereta api, misalnya ) dan juga dia tidak bermalam di hotel ( di tempat saudara, misalnya ), bolehkah fulan memiliki sisa uang transport dari perusahaan tadi ?
PP. Mahir Arriyadl
Ringinagung Kencong Kepung Kediri

Rumusan Jawaban :
Dia boleh memiliki sisa uang transport dari perusahaan tersebut. Dengan catatan tidak ada keharusan untuk hal di atas ( naik pesawat terbang dan menginap di hotel ). Jika ada keharusan untuk itu, maka sisa transport harus dikembalikan.

Referensi :
1.        Bughyatul Mustarsyidin hal. 177
2.        Al Bujairomi ‘Alal Khothib juz 3 hal. 229
3.        Assyarqowi juz 2 hal. 115

6                    Latar Belakang Mas’alah
Di suatu daerah, sudah menjadi kebiasaan bila seseorang menabrak kucing, orang tersebut merawat, mengkafani dan menguburnya.

Pertanyaan :
Bagaimana hukum adat tersebut ( merawat, mengkafani dan mengubur kucing tadi ) dengan alasan takut kualat ?

Rumusan Jawaban :
Adat seperti itu tidak dibenarkan oleh syara’. Kecuali i’tiqodnya benar dan tidak ada tabdzirul maal.

Referensi :
1.        Ghoyatu Talkhisil Murod Hamisy Bughyatul Mstarsyidin hal. 206
2.        Tuhfatul Murid hal. 58
3.        Qodlo’ul Adab hal. 441
4.        Al Bajuri juz 1 hal. 366

7                    Latar Belakang Mas’alah
Ada golongan yang berpendapat bahwa amal perbuatan yang tidak pernah dikerjakan di zaman Nabi Muhammad SAW itu adalah bid’ah ( mardud ).

Pertanyaan :
Sampai di manakah batasan pengertian bid’ah sayyi’ah dan hasanah ?

Rumusan Jawaban :
Bid’ah sayyi’ah adalah sesuatu yang diwujudkan setelah zaman Nabi yang bertentangan dengan Al Qur’an, Hadits, Ijma’, qiyas dan atsarus shohabat. Sedangkan bid’ah hasanah adalah sebaliknya di atas yang meliputi ubudiyah dan mu’amalah.

Referensi :
1.        I’anatuth Tholibin juz 1 hal. 313
2.        Tuhfatul Murid hal. 125

8                    Latar Belakang Mas’alah
Berangkat dari kenyataan yang ada saat ini, di mana keberadaan kaum hawa, khususnya bagi wanita karir, sangatlah sulit untuk memenuhi kriteria pakaian muslimah sebagaimana yang telah digariskan di dalam hukum fiqh.

Pertanyaan :
One.   Apakah wanita karir tidak bisa disamakan dengan budak ( dalam hal aurat ), dimana mereka sama sama bekerja di samping tuntutan situasi dan kondisi ?
Two.  Kalau tidak bisa, apakah tidak perlu penafsiran ulang tentang ayat : ما ظهر منها yang menurut sebagaian mufassirin ( di dalam Tafsir Munir ) ayat di atas di tafsiri dengan: ما جرت به العادة ?
Maahad Aly
Situbondo

Rumusan Jawaban :
One.   Wanita karir di luar sholat aurotnya sama dengan budak. Yaitu :
1.    Di waktu sendirian, bersama laki laki semahrom dan bersama wanita sesama muslim, auratnya anggota tubuh antara pusar dan lutut.
2.    Semua badan kecuali anggota tubuh yang nampak ketika melakukan pekerjaan rumah dan ketika bersama wanita kafir.
3.    Ketika bersama laki laki yang bukan mahram, auratnya semua anggota tubuh.
Sedangkan aurotnya di dalam sholat tidak sama dengan budak. Yaitu semua badan selain wajah dan kedua telapak tangan.

Referensi :
1.        Nihayatuzzain hal. 47

Two.  Yang dimaksud dengan ما جرت به العادة oleh sebagian mufassirin adalah sebatas wajah dan kedua telapak tangan.

Referensi :
1.        Tafsir Munir juz 2 hal. 710
2.        Tafsir Fakhrurrozi juz 23 hal. 206
3.        Fawa’idul Janiyah juz 1 hal. 390

9                    Latar Belakang Mas’alah
Kerap kali dalam suatu acara, semisal pengajian umum dan hajatan, sholawat Nabi dilantunkan sebelum muballigh naik ke podiom atau sebelum orang bubaran dari hajatan.

Pertanyaan :
Bagaimana pandangan fiqh tentang dibacanya sholawat Nabi pada saat seperti tersebut di atas ?
PP. Al Maruf
Ngaringan Grobogan Jateng

Rumusan Jawaban :
Sholawat sebelum muballigh naik ke podium, hukumnya sunnah ditinjau dari sholawat itu sendiri. Dan tidak sunnah bila ditinjau dari penempatannya. Sedangkan sholawat sebelum bubaran dari hajatan hukumnya sunnah.

Referensi :
1.        Faidlul Qodir juz 4 hal. 203
2.        Bughyatul Mustarsyidin hal. 84 – 85
3.        Al Adzkar Annawawi hal. 106
4.        Al Fatawi Al Kubro juz 1 hal. 129 – 131
5.        Al Bajuri juz 1 hal. 154

10                Latar Belakang Mas’alah
Di berbagai kota, sekarang telah berlaku pelayanan bank dengan ATM ( Automatic Transfering Machine ) agar para nasabah bisa mengambil uangya, mentransfer, membayar rekening dll. Kapan dan di mana saja ia temui ATM tersebut.

Pertanyaan :
One.   Apa kedudukan ATM ( melihat fungsinya di atas ) dari sebuah bank menurut tinjauan syara’ ?
Two.  Sahkah transaksi dilakukan melalui ATM ?
Three. Bila terjadi pencurian lewat ATM, misalnya dengan menggunakan PIN dari nasabah, maka siapa yang bertanggung jawab. Sementara pihak bank tidak mau tahu ?
Four.  Melihat manfaat dan madlorot yang ada, bolehkah pelayanan bank dengan menggunak ATM ?
PP. Nurul Jadid
Paiton Probolinggo

Rumusan Jawaban :
One.   Kedudukan ATM dalam sebuah bank, menurut tinjauan syara’, adalah sebagai :
1.     Tempat untuk menyimpan ( حرز ).
2.     Sarana transaksi ( كتابة ).
3.     Sebagai sarana penyerahan / penerimaan ( قبض ).

Referensi :
1.        Al Bajuri juz 2 hal. 234
2.        Al Madzahibul ‘Arba’ah juz 2 hal. 155
3.        Bughyatul Mustarsyidin hal. 149
4.        Hamisy I’anatuth Tholibin juz 3 hal. 4

Two.  Sah dengan diarahkan pada akad حوالة بالمعاطاة dan إرسال الرسول بالمعاطاة dalam masalah transfer. Dan termasuk استرداد الدين بالمعاطاة dalam masalah pengambilan uang.

Referensi :
Sama dengan ibarat di atas.

CATATAN : Untuk permasalahan sub c dan d belum terbahas.

11                Latar Belakang Mas’alah
Di negara kita yang berbudaya, beradab dan penuh sopan santun ini, sering kita mendengar ada seminar, diskusi dan forum lainnya yang mengambil thema sex dan problematikanya. Padahal dalam forum semacam itu sering diucapkan kata kata atau hal hal yang tabu ( saru ).

Pertanyaan :
One.   Bagaimana hukum menyelenggarakan atau menghadiri forum semacam tersebut di atas ?
Two.  Adakah batasan untuk membicarakan permasalahan sex ?
Three. Bolehkah memberikan pendidikan sex kepada anak ?
PP. Fathul Ulum
Kwagean Kencong Kepung Pare Kediri

Rumusan Jawaban :
One.   Menyelenggarakan seminar sex diperbolehkan bila jelas ada manfaatnya. Dan dalam penyelenggaraannya tidak ada munkarot. Semisal ikhtilath ( percampuran laki laki dan perempuan yang bukan mahromnya ) yang diyakini akan menimbulkan fitnah. Sedangkan menghadiri seminar sex juga diperbolehkan. Akan tetapi bila di dalam seminar tersebut jelas / gholabatidz dzon terjadinya kemungkaran, maka wajib hadir kalau mampu menghilangkannya ( mencegah ).

Referensi :
1.        Bughyatul Mustarsyidin hal. 5
2.        I’anatuth Tholibin juz 3 hal. 361
3.        Is’adurrofiq juz 2 hal. 67 dan 136

Two.  Membicarakan permasalahan sex ada batasannya. Yaitu tidak memakai bahasa yang tabu, tidak ifsya’us sirri ( membeberkan rahasia ), tidak berakibat mendorong untuk melakukan fahisyah ( perbuatan tercela ). Kecuali ada manfaat yang lebih besar.

Referensi :
1.        Taudlihul Ahkam hal. 441
2.        Subulussalam juz 3 hal. 141
3.        Al Fatawi Al Haditsiyyah hal. 105 – 106

Three. Memberikan pendidikan kepada anak diperbolehkan bila tidak menimbulkan madlorot.

Referensi :
1.        Is’adurrofiq juz 2 hal. 94 – 95
2.        Al Fatawi Al Haditsiyyah hal. 106

12                Latar Belakang Mas’alah
Sehubungan dengan menurunnya nilai Rupiah terhadap Dolar, maka banyak orang mencoba berspekulasi dengan membeli mata uang asing tersebut sebanyak banyaknya. Dengan harapan akan bisa mendapatkan keuntungan secara singkat dari fluktuasi nilai tukarnya.

Pertanyaan :
One.   Akad apakah yang digunakan dalam praktek tersebut ?
Two.  Bagaimana hukum pembelian dolar ( shorof  ) yang hanya didasarkan pada spekulasi seperti di atas.
PP. Fathul Ulum
Kwagean Kencong Kepung Pare Kediri

Rumusan Jawaban :
One.   Termasuk akad bai’ yang sah apabila meng i’tibar dzatnya. Dan telah memenuhi persyaratannya. Dan tidak sah apabila meng i’tibar nilai yang dikandung uang itu sendiri.

Referensi :
1.        Muhibatu Dzil Fadli juz 4 hal. 29
2.        Nihayatul Muhtaj juz 3 hal. 395
3.        I’anatuth Tholibin juz 3 hal. 21

CATATAN : Sedangkan hukum halal dan haramnya ( sub B ) masih mauquf.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar