AS’ILAH BAHTSUL MASA’IL FMPP III
SE KARESIDENAN KEDIRI
Di Pon. Pes. Hidayatuth Thulab Kamulan Trenggalek
28 – 29 Juni 1997
1.
Seseorang meninggal dunia di rumah sakit
(misalnya di Surabaya ). Sementara keluarganya di Blitar ( misalnya )
menginginkan agar jenazah ditajhiz ( dirawat ) dirumahnya.
Pertanyaan
:
Bagaimana hukumnya memindah mayit
yang tujuannya untuk ditajhiz dalam kasus di atas ?
Pon. Pes. H.Y. Lirboyo
Lirboyo Kota Kediri
Jawaban :
Memindah mayit untuk ditajhiz ke daerah lain
hukumnya haram. Apabila pemindahan mayat itu hanya untuk dimakamkan ( setelah
dimandikan, dikafani dan disholati ) dan kondisi mayat dijamin aman, maka
hukumnya :
1.
Tetap haram.
2.
Boleh :
a.
Bila pemindahan mayat itu sudah menjadi
kebiasaan.
b.
Bila dipindah ke Makkah, Madinah, Baitul Maqdis
atau makam sholihin. Dan ini lebih afdlol
c.
Demikian juga bila dipindah dari daerah
masyarakat fasiq, tanah labil dan daerah rawan bahaya.
Referensi :
1.
Tuhfaul Muhtaj juz 3 hal. 203
2.
Al Madzahibul ‘Arba’ah juz 1 hal. 537
3.
Hasyiyataini juz 1 hal. 352
4.
Al Jamal ‘Alal Manhaj juz 2 hal. 211
5.
Fathul Baari juz 3 hal. 207
2.
Ada suatu lembaga akan mengadakan suatu acara
yang sangat besar. Sebut saja, seminar misalnya. Acara tersebut membutuhkan
dana yang cukup besar. Kemudian panitia membuat proposal untuk permohonan dana
dengan rincian dana yang dibesar besarkan. Padahal kebutuhan acara tidak
sebagaimana yang tercantum di dalam proposal. Tujuan pembuatan proposal
tersebut ingin mendapatkan sumbangan yang lebih banyak dan mendapat keuntungan.
Pertanyaan :
a.
Bagaimana hukum tindakan panitia dalam mencari
dana dengan cara tersebut di atas ?
b.
Dan bagaimana hukum kelebihan dari uang
sumbangan yang dibutuhkan ?
Pon. Pes. Mamba’ul Ma’arif
Denanya Jombang
Jawaban :
a.
Hukumnya haram.
CATATAN : Jika seminar dan
kelebihan itu hanya bisa dihasilkan dengan bohong dan kegiatan itu jika
diadakan akan timbul mafsadah yang lebih parah daripada mafsadahnya
bohong, maka hukumnya diperbolehkan.
Referensi :
1.
Al Ihya’ Ulumuddin juz 4 hal. 225
2.
Is’adurrofiq juz 2 hal. 58
b.
Haram. Kecuali ada qorinah ridlo dari si
pemberi.
Referensi :
Al Qolyubi juz 3 hal. 204
3.
Ada kejadian seorang wanita hamil mengandung 8
janin. Menurut dokter yang menangani wanita tersebut, 6 janin yang lain harus
dibunuh demi untuk menyelamatkan 2 janin yang lain.
Pertanyaan :
Bagaimana hukum membunuh janin
tersebut ?
Pon. Pes. Al Ishlah
Bandar kidul Kota Kediri
Jawaban :
Kalau janinnya hidup / bernyawa, maka hukumnya haram.
Kalau belum bernyawa, para ulama’ berbeda pendapat. Menurut Imam Romli
diperbolehkan ( tidak haram ).
Referensi :
1.
Bughyatul Mustarsyidin hal. 246
2.
I’anatuth Tholibin juz 4 hal. 130
3.
Qowa’idul Ahkam fii Masholihil Anam juz 1 hal.
71 – 73
1
Latar Belakang Mas’alah
Ada seseorang yang anusnya tidak berfungsi akibat operasi.
Kemudian sebagai gantinya, tim medis membuatkan saluran di atas pinggang yang
ujungnya dipasang semacam kantong. Perlu diketahui bahwa dia tidak bisa
merasakan sama sekali sesuatu ( kotoran ) yang keluar dan tidak tahu kapan
kantong itu terisi. Yang jelas ia setiap hari harus mengganti kantong itu. (
setiap satu kantong untuk sekali pakai ).
Pertanyaan :
a.
Sahkah sholatnya orang tersebut, sementara dia
tetap memakai kantong ?
b.
Jika tidak sah, bagaimana caranya agar sholatnya
sah ?
c.
Wajibkah dia operasi, jika ada dokter yang
sanggup mengfungsikan anusnya kembali ?
Pon. Pes. Tarbiyatun Nasyi’in
Pacul Gowang Jombang
Rumusan Jawaban :
a.
Sholat orang tersebut tidak sah. Sebab membawa
najis atau sesuatu yang muttasil binnajsi.
Referensi :
1.
I’anatuth Tholibin juz 1 hal. 8
2.
Tarsyihul Mustafidin hal. 34
3.
Bughyatul Mustarsyidin hal. 53
4.
Al Jamal ‘Alal Manhaj juz 1 hal. 242 – 243
c.
Hukumnya operasi tidak wajib. Menurut Imam
Bulqini wajib apabila tidak dioperasi menimbulkan halak.
Referensi :
1.
Al Jamal ‘Alal Manhaj juz 2 hal. 135
2.
Al Jamal ‘Alal Manhaj juz 5 hal. 171
2
Latar Belakang Mas’alah
Belum lama ini di Surabaya digelar beberapa macam bentuk
pameran. Di antaranya adalah pameran binatang langka. Seperti ular berkepala
dua, buaya putih, putri duyung ( kalu ada ) dll. Hal tersebut memancing para
kolektor binatang langka untuk membelinya.
Pertanyaan :
a.
Bagaimana hukumnya mengadakan pameran binatang
langka tersebut ?
b.
Bolehkah seseorang memelihara ular atau buaya
untuk sekedar dijadikan koleksi ?
c.
Bolehkah jual beli ular, buaya atau putri duyung
( kalau ada ) sebagaimana di atas ?
Pon. Pes. Tarbiyatun Nasyi’in
Pacul Gowang Jombang
Rumusan Jawaban :
a.
Menyelenggarakan pameran sebagaimana yang
dimaksud di atas hukumnya diperbolehkan untuk hewan hewan yang boleh dipelihara
atau tidak menimbulkan bahaya. Dan jika tidak demikian hukumny haram.
Referensi :
1.
Assyarwani juz 4 hal. 238
2.
Al Qolubi juz 4 hal. 94
3.
Al Bujairomi juz 4 hal. 294
4.
Roudlotuth Tholibin juz 3 hal. 351
5.
Al Majmu’ juz 9 hal. 240 dan 231
b.
Adapun memeliharanya diperbolehkan untuk hewan
hewan yang sah dijual atau yang tidak membahayakan. Dan jika tidak demikian
hukumnya haram.
Referensi :
1.
Assyarwani juz 4 hal. 238
2.
Dan ‘ibarat sebagaimana di atas
c.
Untuk menjual belikannya adalah boleh untuk
hewan yang sudah memenuhi syarat sebagai mabi’. Dan haram jika tidak
demikian.
Referensi
1.
Roudlotuth tholibin juz 3 hal. 351
2.
Al Jamal ‘Alal Manhaj juz 3 hal. 25
3.
Fathul Wahab juz 1 hal. 158
4.
Sullamut Taufiq hal. 53
3
Latar belakang Mas’alah
Di suatu daerah pernah terjadi orang mati suri. Tetapi
sebagaian besar mengatakan mati beneran. Akhirnya orang tersebut dimandikan dan
dikuburkan. Dua hari kemudian saudaranya bermimpi membongkar kembali kuburannya
bersama tim dokter. Setelah diadakan pemeriksaan ternyata baru meninggal
setengah jam yang lalu.
Pertanyaan :
a.
Bagaimana hukumnya mereka yang menguburkan orang
tersebut ? Apakah dihukumi pembunuh ?
b.
Apakah si mayit tersebut wajib ditajhiz
kembali ?
Rumusan Jawaban :
a.
Hukum menguburkan orang tersebut ditafsil :
1. Fardlu
jika sudah yakin atau dzon yang kuat bahwa orang tersebut sudah mati.
2. Haram
jika masih diragukan kematiannya. Dan yang mengubur termasuk membunuh.
Referensi :
1.
Tuhfatul Muhtaj juz 3 hal. 98
2.
I’anatuth Tholibin juz 2 hal. 125
3.
Al Mahalli juz 1 hal. 322
4.
Roudlotuth Tholibin juz 2 hal. 98
b.
Apabila yakin atau dzon mati, tidak ditajhiz
kembali. Apabila masih syak atas kematiannya, wajib ditajhiz
kembali.
Referensi :
1.
I’anatuth Tholibin juz 2 hal. 110
2.
Assyarwani juz 3 hal. 97 – 98
3.
Al Bajuri juz 1 hal. 143
4.
Nihayatuzzain hal. 149
4
Latar Belakang Mas’alah
Seperti layaknya orang Jawa, orang Cina pun mempunyai
kebanggaan terhadap anak. Lebih lebih anak laki laki. Dengan semakin pesatnya
kemajuan manusia dalam bidang kedokteran, sehingga mampu untuk melihat sifat
sifat keturunan laki laki atau perempuan. Berangkat dari situ, akhirnya timbul
suatu praktek membunuh sifat keturunan perempuan dengan harapan yang menjadi
embrio ( janin ) adalah laki lakinya. Sifat keturunan yang kami maksud di sini
adalah sifat keturunan yang jelas belum menjadi janin.
Pertanyaan :
Bagaimana hukumnya membunuh sifat keturunan ( gen ) tersebut
?
PP. Mamba’ul Hikam
Mantenan Udanawu Blitar
Rumusan Jawaban :
Hukumnya membunuh sifat keturunan ( gen ) adalah
diperbolehkan selama tidak berakibat memutuskan atau mengurangi jumlah
keturunan. Dan jika berakibat demikian maka haram.
Referensi :
1.
Bughyatul Mustarsyidin hal. 247
2.
Al Ihya’ Ulumuddin juz 2 hal. 53
3.
Assyarqowi juz 2 hal. 332
4.
Al Madkhol Lissubki juz 1 hal. 30
5
Latar Belakang Mas’alah
Pertanyaan :
Bagaimana hukum penyembelihan dengan mesin potong ?
Info Masa’il FMPP
Rumusan Jawaban :
Penyembelihan dengan mesin potong diperbolehkan dan hasil
penyembelihannya halal, apabila penyembelihan tersebut memenuhi syarat syarat
penyembelihan syar’. Di antaranya :
-
penyembelih / penggerak mesin / penombol adalah
orang muslim.
-
Wujudnya qosdul ‘ain atau jinsi.
-
Mengenai sasaran ( hulqum dan mari’ ).
-
Dll. ( sebagaimana tersebar di kitab kitab ).
Referensi :
1.
Al Bajuri juz 2 hal. 285 dan 287
2.
Al Jamal ‘Alal Manhaj juz 5 hal. 241
3.
Al Bujairomi ‘Alal Khothib juz 4 hal. 294
4.
Mughnil Muhtaj juz 4 hal. 277
6
Latar Belakang Mas’alah
Kebanyakan panitia pengajian senang mengundang muballigh
yang suka humor. Sehingga dalam pengajiannya banyak kata kata atau gaya yang
mengundang tawa hadirin atau pengunjung. Namun terkadang humor dan leluconnya
kelewat batas dan mengada ada.
Pertanyaan :
Bagaimana hukum lelucon / humor yang dilakukan dengan
kelewat batas oleh muballigh seperti kasus di atas ? Dan sejauh mana batas
bolehnya membuat tertawa para hadirin di majlis pengajian ?
Info Masa’il FMPP
Rumusan Jawaban :
Kalau perkataan atau gaya seorang muballigh tersebut sampai
pada tingkatan yang diharamkan, seperti keterlaluan yang terus menerus,
menyebabkan timbulnya permusuhan atau kata kata yang kotor dll. maka haram.
Kalau tidak sampai pada tingkatan tersebut di atas, maka mubah. Bahkan
dianjurkan untuk hal hal yang disunnahkan.
Referensi :
1.
Al Adzkar An Nawawi hal. 279
2.
Al Futuhaat Arrobbaniyah juz 3 hal. 301
3.
Sullamut Taufiq hal. 69
4.
I’anatuth Tholibin juz 3 hal. 36
5.
Al Jamal ‘Alal Manhaj juz 5 hal. 383
7
Latar Belakang Mas’alah
Pertanyaan :
Bolehkah orang laki laki mengantarkan orang perempuan lain
untuk berangkat dan pulang pengajian demi keamanan ? Dan bolehkah jabat tangan
dengan wanita ajnabiyah untuk menolak fitnah ? serta sejauh mana batasan
رفع
الفتنة / دفع الفتنة ?
Info Masa’il FMPP
Rumusan Jawaban :
Hukum orang laki laki mengantarkan perempuan lain tidak
diperbolehkan. Kecuali tidak terjadi kholwah, ikhtilath dan aman
dari fitnah.
Referensi :
1.
Al Jamal ‘Alal Manhaj juz. 4 hal. 125
2.
Bughyatul Mustarsyidin hal. 199 – 200
8
Latar Belakang Mas’alah
Sudah kita ketahui bersama bahwa untuk ongkos naik bus dari
satu tempat ke tempat yang lain sudah ada ketentuan pasti. Dan diberi karcis
sebagai bukti pembayarannya.
Pertanyaan :
c.
Bagaimana hukumnya membayar di bawah harga tarif
walaupun tidak menerima karcis ?
d.
Bila penumpang membayar sesuai tarif, tapi tidak
diberi karcis oleh kondektur, apakah wajib meminta ?
PP. Mahir Arriyadl
Ringinagung Kepung Pare
Rumusan Jawaban :
a.
Hukumnya membayar di bawah tarif tafsil:
- Jika
penumpang tidak mengerti status kondektur ( sebagai penyewa atau wakil pemilik
bus ) atau tidak tahu tarif yang ditentukan, maka ada qoul yang mengesahkan dan
yang tidak.
- Jika
penumpang mengerti bahwa kondektur sebagai wakil dan juga tarifnya, maka haram.
b.
Sesuai dengan fungsinya karcis sebagai watsiqoh
( tanda bukti ), maka meminta karcis adalah tidak wajib. Kecuali bila ada
dugaan terjadinya fitnah. Seperti percekcokan dan lain lain.
Referensi :
1.
Lubbul Ushul hal. 48
2.
I’anatuth Tholibin juz 3 hal. 89
3.
Al Jamal ‘Alal Manhaj juz 3 hal. 554
4.
Al Iqna’ juz 2 hal. 45
5.
Al Mahalli juz 2 hal. 344 – 345
6.
Al Ahkamul Qur’an juz 1 hal. 342
7.
Assyarqowi juz 2 hal. 53
8.
Is’adurrofiq juz 2 hal. 136
9
Latar belakang Mas’alah
Pada umumnya dalam resepsi pernikahan, kedua pengantin di
kwade dan dipertontonkan di muka umum.
Pertanyaan :
a.
Bagaimana hukumnya menguade pengantin ?
b.
Bagaimana hukumnya mempertontonkan pengantin di
muka umum ?
PP. Miftahul Ulum
Pare Kediri
Rumusan Jawaban :
Referensi :
10
Latar Belakang Mas’alah
Ada suatu kasus di suatu daerah. Sekelompok penduduk
mempunyai lahan pertanian yang pada masa Belanda dahulu lahan tersebut dikuasai
Pemerintah Belanda dengan paksa dan dibuat perkebunan. Setelah merdeka, lahan
tersebut diambil alih oleh Pemerintah RI. Kemudian sekelompok penduduk tadi
meminta kembali lahannya kepada Pemerintah RI. Namun Pemerintah tidak mau.
Karena semua aset Belanda kembali kepada Pemerintah RI.
Pertanyaan :
Bagaimana status tanah yang sekarang dikuasai pemerintah itu
? Dan benarkah tindakan penduduk tadi ?
Pengurus FMPP
Rumusan Jawaban :
Tanah tersebut tetap menjadi milik penduduk. Akan tetapi
kalau pertamanya milik kafir Harbi, maka tanahnya menjadi milik pemerintah ( ghonimah
). Sedangkan tindakan penduduk tadi dibenarkan jika tidak akan timbul dloror
( bahaya ).
Referensi :
1.
Bughyatul Mustarsyidin hal. 156, 167, 168 dan
286.
11
Latar Belakang Mas’alah
Indonesia adalah negara Pancasila. Yang merupakan bentuk
final dari negara kita. Hukum yang berlaku bukan hukum syar’i / fiqh,
tapi hukum negara Pancasila. Jika hubungan hukum syar’i soal ubudiyah,
bagi umat Islam leluasa menjalankannya. Jika hukum syar’i itu sudah
bersentuhan dengan hukum negara, maka yang diberlakukan adalah hukum negara.
Misalnya pencuri tidak dipotong tangannya, pembunuh tidak diqishos,
pezina tidak diranjam dll.
Pertanyaan :
a.
Samapai di manakah hukum syar’i bisa
diganti dengan hukum negara ?
b.
Bagaimana tinjauan hukum Islam bagi umat Islam
dalam memperjuangkan hukum Islam ?
c.
Bagaimana pengertian dari ayat Al Qur’an yang
berbunyi : ادخلوا
فى السلم كافة ?
PP. Hidayatuth Thulab
Kamulan Trenggalek
Rumusan Jawaban :
Referensi :
12
Latar Belakang Mas’alah
Pertanyaan :
Bagaimana hukum mu’adzin sholat Jum’at setelah adzan
membaca ayat :
يآيها
الذين آمنوا صلوا عليه وسلموا تسليما ؟
Rumusan Jawaban :
Membaca ayat tersebut hukumnya ditafsil :
- Bid’ah
hasanah apabila tidak bertujuan takhsishul mahal bi qiro’ah.
-
Bid’ah madzmumah bila bertujuan seperti
di atas.
Referensi :
1.
Al Madzahibul ‘Arba’ah juz 1 hal. 326
2.
Al Bujairomi ‘Alal Manhaj juz 1 hal. 392 – 393
3.
At Turmusi juz
hal. 239
4.
Sab’atu Kutubin Mufidah hal. 12
13
Latar Belakang Mas’alah
Pertanyaan :
Apa dan siapa Ahlussunnah Wal Jama’ah itu ?
Info Masa’il
14
Latar Belakang Mas’alah
Pertanyaan :
Kapan munculnya istilah Ahlussunnah Wal Jama’ah ?
Info Masa’il
15
Latar Belakang Mas’alah
Pertanyaan :
Bagaimana hukumnya khidmah pada orang kafir. Misalnya
menjadi pembantu rumah tangga Cina, pelayan toko atau restaurant nya ? Kalau
tidak boleh, bagaimana solusinya, mengingat hal ini sudah membudaya ?
Info Masa’il
Apa ada ibarot tentang memanfaatkan tanah pembatas hak miliknya dg orang lain ?
BalasHapusJos bagus
BalasHapus